KPU Buka Kembali Pendaftaran di Tujuh Daerah

KPU Buka Kembali Pendaftaran di Tujuh DaerahKomisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten-kota yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis, mengatakan KPU menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap serentak pada 9 Desember 2015.

Perubahan tersebut memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari yaitu 6-8 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dilakukan selama tiga hari yaitu 9-11 Agustus 2015.

Tahapan yang mungkin dikurangi adalah kegiatan kampanye yang normalnya berlangsung selama 27 Agustus-5 Desember 2015. Sementara kegiatan lain di internal KPU harus dipadatkan kembali, seperti pengadaan barang dan jasa.

“Kami berharap dalam kesempatan ini, kegiatan sengketa yang dikelola Bawaslu juga harus diperhatikan sehingga tidak melampaui jadwal,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan tetap menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 apabila setelah pembukaan pendaftaran untuk ketiga kalinya di tujuh daerah tersebut masih terdapat satu pasangan calon.

“Kalau masih ada satu calon kami tetap terapkan PKPU Nomor 12 untuk ditunda sampai 2017. Kami menyampaikan bahwa tidak akan ada inisiasi dari KPU kecuali ada terbit peraturan perundang-undangan di atas peraturan KPU,” katanya.

Dalam melakukan pengubahan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, KPU melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten-kota. KPU Pusat juga akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada KPU kabupaten-kota di tujuh daerah serta mengumumkan kepada masyarakat.

“KPU kabupaten-kota di tujuh daerah menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dan kami menugaskan KPU provinsi untuk supervisi,” kata Husni.

Sebelumnya (3/8), Komisi Pemilihan Umum Pusat mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada dan menyatakan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.

KPU Pusat menyebutkan tujuh daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masih terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon pemimpin daerah, sehingga masih ada kemungkinan jumlah daerah dengan calon tunggal bertambah pascaverifikasi pasangan calon.

Mengenai daerah-daerah tersebut, KPU menyebutkan bahwa pengaturannya sudah ada di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. “Tinggal nanti dilihat problemnya apa. Ini tidak lagi melalui rekomendasi karena pengaturannya ada di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015,” ucap Husni.

KPU menyampaikan pembukaan kembali pendaftaran melalui konferensi pers yang dihadiri oleh lima anggota KPU, yaitu Husni Kamil Manik, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, dan Ida Budhiati.

Dua komisioner KPU yang lain, yaitu Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman, dikabarkan sedang berada di luar Jakarta.

Pertimbangan mendasar KPU dalam menerima rekomendasi Bawaslu adalah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di mana undang-undang tersebut memberi mandat pada Bawaslu apabila memiliki pertimbangan adanya kebutuhan proses penyelenggaraan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *