Bawaslu Menolak Seluruh Permohonan Partai Idaman

Bawaslu Menolak Seluruh Permohonan Partai IdamanBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak seluruh permohonan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat untuk menjadi parpol peserta pemilu 2019.

Ditolaknya gugatan Partai Idaman, partai yang dipimpin Rhoma Irama, menjadi agenda putusan pertama yang disampaikan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum selaku termohon, sekaligus menolak permohonan partai Idaman.

“Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya,” kata Abhan membacakan putusan Partai Idaman. Putusan dengan bunyi yang sama juga dibacakan Abhan untuk Parsindo dan Partai Rakyat.

Pertimbangan Bawaslu untuk menolak permohonan tiga partai itu kurang lebih sama. Baik partai Idaman, Parsindo mauapun Partai Rakyat berstatus partai yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Namun, berdasarkan berita acara yang diterbitkan KPU RI pada 22 Desember 2017, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan verifikasi administrasi.

“Termohon juga telah mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu dan dinyatakan ditolak,” kata Afifudin, komisioner Bawaslu membacakan pertimbangan penolakan Partai Idaman.

Dalam hal ini, muncul putusan mahkamah Konstitusi terkait pembatalan pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Konsekuensi putusan MK itu, KPU menerbitkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 yang memerintahkan dilakukan verifikasi faktual berdasar putusan MK.

PKPU itu menjadi landasan bagi partai Idaman dan dua partai lain untuk mengajukan sengketa, karena tidak diverifikasi faktual oleh KPU.

Bawaslu menilai gugatan itu tidak bisa diterima, karena sejak awal Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat tidak lolos verifikasi administrasi berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2017.

“Ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2018 tidak menghapus proses verifikasi berdasar PKPU nomor 7 tahun 2017,” kata Ratna Dewi, komisioner Bawaslu.

Karena itulah, dengan dasar hasil verifikasi tanggal 22 Desember 2017, para pemohon telah dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Bawaslu dalam hal ini tidak bisa mengabulkan gugatan sebagai peserta pemilu karena ketiga partai itu tidak bisa melalui tahapan sebagaimana aturan UU Pemilu.

“Termohon tidak bisa mengajukan fakta dan bukti baru, sehingga permohonan pemohon ditolak,” kata Rahmat Bagja, membacakan pertimbangan untuk Partai Rakyat.

Putusan Bawaslu itu tidak membuat Partai Idaman patah arang. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menegaskan akan melanjutkan proses sengketa itu di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Karena sudah diputus Bawaslu, kami punya hak ke PTUN,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *