Akom Soalkan Prosedur MKD Berhentikan Ketua DPR

Akom Soalkan Prosedur MKD Berhentikan Ketua DPRWakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin mempersoalkan prosedur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan memberhentikannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Ade mengaku akan menyiapkan langkah-langkah tertentu untuk menyikapi putusan MKD terkait dua kasus etik, karena menyangkut nama baiknya.

“Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan,” kata Ade di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (4/12).

Ade mendapat sanksi teguran tertulis karena melakukan pelanggaran etik ringan atas kasus pemindahan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI terkait penyertaan modal negara (PMN).

Pada kasus kedua, Ade diputuskan mendapat sanksi sedang atas aduan dari anggota Badan Legislasi karena dinilai mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke rapat paripurna.

Dua keputusan itu membuat Ade diberhentikan dari kursi Ketua DPR. Keputusan ini bersifat final dan mengikat berdasarkan Pasal 21 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Sebagai langkah awal, Ade akan melakukan pengajian bersama dengan teman-temannya. Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mendoakan pihak terkait dengan kasusnya agar diberikan pencerahan oleh Allah.

“Langkah selanjutnya, saya pertimbangkan ‘meluruskan’ sesuatu yang menurut saya keliru ,” kata Akom.

Namun dalam hal ini, ia masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil. Ia pun menyerahkan penilaian kepada publik terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPR.

Meski bermasalah dengan keputusan MKD, Ade meminta hal ini tidak dikaitkan dengan pergantian jabatannya dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

“Jadi saya tegaskan jangan dikaitkan dengan pergantian Ketua DPR, tapi soal mencari kebenaran. Seseuatu yang perlu diluruskan, yang tak baik harus diluruskan. Yang menimpa saya, mungkin akan terjadi dengan yang lain,” kata Akom.

Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding sebelumnya menjelaskan, putusan terhadap dua kasus Ade sudah sesuai prosedur yang ada.

MKD, kata dia, telah melayangkan panggilan pemeriksaan beberapa kali kepada Ade. Sementara, para pelapor telah dilakukan pemeriksaan. Lantaran Ade tak pernah hadir, maka MKD mengambil keputusan tanpa dihadiri terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *