Pertarungan Golkar Terus Berlanjut

Pertarungan Golkar Terus BerlanjutPertarungan Golkar di meja hijau terus berlanjut. Kubu Agung Laksono mengajukan banding‎ setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan sela pada Senin (1/6/2015). Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Agung Laksono dan memutuskan kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau 2009.

“Putusan sela PN Jakarta Utara secara ajaib mirip dengan putusan PTUN, yakni menghidupkan zombi Munas Riau,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Agung di DPR, Fayakhun Andriadi, di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Bagaimanapun, lanjut Fayakhun, kepengurusan hasil munas Riau telah demisioner begitu diselenggarakan munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) ataupun munas Jakarta (kubu Agung). “Kami sudah memasukkan memori banding pada Senin itu juga,” tutur menantu dari Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, itu.

Dengan banding itu, kubu Agung berkeyakinan putusan sela PN Jakarta Pusat dan putusan akhir PTUN tetap tidak bisa digunakan sebagai dasar penentuan kepengurusan yang sah untuk kepentingan pemilihan kepala daerah. KPU sebagai penyelenggara pilkada akan berhubungan dengan Menteri Hukum dan HAM selaku pejabat tata usaha negara untuk mengonfirmasi SK Golkar.

“Jawaban Menkumham jelas merujuk kepada SK tanggal 23 Maret 2015 tentang munas Ancol. Itu kunci pilkada,” ujar dia.

Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily mengatakan sama dengan mekanisme hukum lainnya, jika putusan itu diajukan banding, maka dengan sendirinya putusan itu tidak berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan tetap.

“Jadi kami tetap dengan perintah Mahkamah Partai Golkar yang memberikan mandat kepada kami untuk melaksanakan konsolidasi organisasi,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Senin PN ‎Jakarta Utara memutuskan DPP Golkar Munas Riau adalah pengurus yang sah. Hasil Munas Riau, Aburizal adalah Ketua Umum sementara Agung adalah Waketum. Agung cs diperintahkan menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.

“Majelis hakim menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif,” ujar Kuasa Hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra.

PN Jakarta Utara menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan Aburizal Bakrie sehingga sidang dilanjutkan.
Secara rinci, ada tiga poin dalam putusan provisi tersebut. Putusan provisi merupakan salah satu jenis putusan sela untuk menjawab tuntutan provisionil, yaitu menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Pertama, menyatakan DPP Golkar yang sah saat ini adalah DPP hasil munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono berada dalam status quo.

Ketiga, memerintahkan kepada tergugat AL untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

“Berbeda dengan PTUN yang hanya berwenang menunda pelaksanaan SK Menkumham, PN Jakarta Utara berwenang memutuskan putusan provisi,” kata Yusril.

Putusan provisi tersebut mengikat semua orang atau “egra omnes”. Bukan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara.‎ “Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi, atau putusan akhir. Putusan hakim setara dg undang-undang,” kata dia.

Menurut Yusril, KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakarta Utara tersebut. Untuk itu, tidak benar jika KPU hanya mau tunduk kepada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Mohon tergugat AL, M. Bandu, dan Menkumham Laoly menaati putusan provisi ini dengan jiwa besar. Jangan pelintir-pelintir lagi putusan pengadilan,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *