KPU Bantah Dugaan Politik Uang Agus-Sylvia

KPU Bantah Dugaan Politik Uang Agus-SylviaKetua KPU DKI Jakarta Sumarno angkat bicara menanggapi temuan dugaan pelanggaran politik uang yang melibatkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Menurut Sumarno, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Agus-Sylvi telah diterima lembaganya. KPU DKI akan memutuskan bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut dalam waktu dekat.

“Bawaslu tidak menyimpulkan sebagai politik uang, Bawaslu menyimpulkan justru itu sebagai pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi ya ditegur saja, diberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” kata Sumarno ketika dihubungi, Kamis (1/12) malam.

Sanksi teguran kemungkinan diberikan karena Agus terbukti bersalah menawarkan program penyaluran dana untuk warga saat melakukan kampanye di kawasan Jakarta Utara.

KPU DKI akan mengadakan kajian untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi dalam kampanye Agus. Setelah itu, sanksi tertulis akan diberikan langsung pada Agus.

“Sekarang sedang dilakukan kajian di KPU Apakah calon itu menjanjikan kalau dia terpilih akan mengalokasikan anggaran APBD sekian miliar, apakah itu kategori sebagai pelanggaran atau tidak. Besok mungkin hasilnya sudah ada,” tuturnya.

Agus dan Sylvi diduga melakukan pelanggaran karena menyampaikan materi kampanye yang tidak tercantum pada pemaparan visi-misi mereka. Materi kampanye dimaksud adalah program pemberian dana kepada tiap Rukun Warga di DKI.

Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan pemilih. Aturan tersebut ada di Pasal 73 ayat 1 UU terkait.

Jika pelanggaran atas pasal tersebut dilakukan, ancaman pembatalan pencalonan dapat menimpa peserta pilkada terkait.

Selain Agus-Sylvi, cagub dan cawagub lain yang pernah diduga melakukan pelanggaran politik uang adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Pasangan nomor urut tiga itu diduga melakukan politik uang kala menghadiri acara kampanye bersama anak yatim piatu bulan lalu. Namun, setelah penyelidikan dilakukan Bawaslu DKI menyimpulkan tak ada dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan Anies-Sandi. Laporan akhirnya tidak diteruskan ke KPU DKI maupun aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *