Tiga Paslon Gugat UU Pilkada ke MK

Tiga Paslon Gugat UU Pilkada ke MKTim Advokasi Kawal Pilkada Serentak mendaftarkan gugatan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, lantaran ada tiga daerah yang ditunda pemilihannya pada 2017 karena hanya ada satu pasang calon (Paslon) kepala daerah.

“Pada hari Senin, 31 Agustus 2015 pukul 16.00 WIB, telah di daftarkan permohonanJudicial Review (uji materiil) UU Nomor 8 Tahun 2015 di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi oleh kami, sebagai kuasa hukum permohonan tersebut,” kata Ketua Tim Advokasi Kawal Pilkada Serentak, Sirra Prayuna, Selasa (1/9/2015).

Gugatan tersebut dilakukan oleh pemohon yang terdiri dalam dua kategori pemohon, yakni pemohon pasangan calon, yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blitar Rijanto dan Marhaenis U.W, Calon Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timur Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez dan Aloysius Kobes.

“Sementara itu pemohon perseorangan warga negara sebagai pemilih yang dirugikan hal konstitusionalnya. Mereka diantaranya Moch. Usman (warga Blitar), Dede Saiful Anwar (warga Tasikmalaya), dan Gabriel Y Naisali (Warga Kabupaten Timor Tengah Utara),” terang Sirra.

Sirra mengungkapkan bahwa Pasal yang ingin diujikan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Pasal 50 ayat (8) dan ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Setelah pendaftaran gugatan di kepanitraan MK oleh Tim Advokasi, kepaniteraan MK menyatakan persyaratan atas permohonan uji materil UU Nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan lengkap. Maka kami sedang menunggu untuk dilaksanakan sidang pendahuluan oleh Hakim MK,” bebernya.

Menurut Sirra, pasal-pasal yang ingin diuji tersebut tidaklah tegas dan membuka peluang terjadinya multitafsir, serta tidak antisipatif terhadap munculnya fenomena pasangan calon tunggal yang terjadi di tiga wilayah tersebut.

“Sehingga jelas merugikan para pasangan calon tunggal di tiga daerah yang pilkadanya ditunda tersebut. Begitu juga dengan para calon pemilih di ketiga daerah tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *