Rachel Maryam Diduga Minta Fasilitas Kunjungan

Surat yang diduga ditulis Anggota Komisi Luar Negeri DPR Rachel Maryam yang meminta fasilitas kepada Duta Besar Luar Biasa dan Bekuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia Untuk Republik Perancis merangkap Kepangeranan Andorra di Paris beredar. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan akan meminta konfirmasi dari Rachel perihal surat permohonan fasilitas tersebut.

Surat permohonan fasilitas yang diduga dibuat oleh Rachel, tertanggal 18 Maret 2016. Dalam surat tersebut dia menyatakan akan berkunjung ke Paris pada 20 Maret 2016 hingga 24 Maret 2016 bersama enam anggota keluarganya.

Rachel menyatakan akan menginap di Hotel Bradford Elysees Astotel Paris dan meminta bantuan dari pihak yang bersangkutan untuk dijemput dari Bandara (kedatangan), transportasi lokal selama di Paris dan pengantaran/penjemputan ke stasiun kereta dalam rangka kunjungan tersebut.

“Nanti akan kami cek kebenarannya, dan akan kami tanya kepada yang bersangkutan,” kata Riza kepada CNN Indonesia, Jumat (1/4).

Dia menuturkan, Rachel merupakan anggota Komisi Luar Negeri yang memiliki kedekatan dengan mitra-mitra kerja dari komisi yang bersangkutan. Riza juga mengatakan, selama menjadi anggota dewan koleganya juga tidak pernah bermasalah.

Menurutnya, adalah hal yang wajar jika Rachel meminta fasilitas berupa mobil untuk menjemput dari bandara, hotel untuk tempat menginap asal tidak mebebankan seluruh biaya fasilitas tersebut kepada negara.

“Kalau bayar sendiri, enggak pakai uang negara. Terus minta dicarikan hotel ya enggak masalah. Kalau itu betul enggak masalah. Yang enggak boleh kan, ini kalau kita memanfaatkan jabatan kita sebagai pejabat negara,” tuturnya.

Adapun, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, meminta fasilitas kepada kedutaan atau lembaga lain saat berkunjung ke luar negeri sama sekali tidak dibenarkan.

Setiap kunjungan luar negeri, kata dia, sudah memiliki anggaran sendiri. Anggaran sudah termasuk uang pesawat, makan, hotel, kendaraan dan keperluan lain-lain saat pejabat negara bertugas di luar negeri.

“Ini berlaku untuk semua pejabat negara. Jadi tidak boleh lagi membebani kedutaan-kedutaan, atau lembaga-lembaga lain. Kalau seperti itu nanti bisa gratifikasi,” kata Dimyati kepada CNN Indonesia, Jumat (1/4).

Anggota Komisi Luar Negeri itu juga tidak membenarkan apabila pejabat negara membuat surat permohonan ke kedutaan atau lembaga lain saat ingin berlibur ke luar negeri dan membawa keluarga. “Dalam rangka kerja aja enggak boleh membebani lembaga lain. Mulai dari kedatangan sampai pulang. Apa lagi berlibur dan mengajak keluarga, tidak boleh dibiayai negara,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar surat permohonan fasilitas yang diduga dari Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wahyu Dewanto kepada Konsultan Jenderal Republik Indonesia di Sydney. Partai Hati Nurani Rakyat telah meminta Wahyu mengklarifikasi surat permohonan fasilitasi dirinya saat di Sidney yang diduga dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hanura menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Sarifuddin Sudding juga akan menginvestigasi perkara ini.

“Kami di DPP sudah kontak supaya yang bersangkutan bisa berikan klarifikasi tapi dia sedang merawat ibunya,” kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/4).

Selama ini Hanura, kata Sudding, tak memperbolehkan kadernya yang duduk di eksekutif ataupun legislatif menerima fasilitas kepada dari siapapun dalam kunjungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed