Daerah Harus Cegah Peningkatan Prevalensi Perkawinan Usia Anak

Daerah Harus Cegah Peningkatan Prevalensi Perkawinan Usia AnakUntuk mendorong kesepakatan global tentang perlunya penghapusan perkawinan usia anak dan kawin paksa. Ghafur Dharmaputra selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta semua pihak yang berpengaruh di daerah agar terlibat dalam menurunkan angka kasus pernikahan usia anak di Indonesia.

“Dengan hormat, saya minta siapapun, terutama yang di daerah, untuk terlibat dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak di Indonesia,” kata Ghafur di New York, Kamis (27/90). Ghafur pun menambahkan bahwa permintaan ini secara spesifik ditujukan kepada tokoh-tokoh berpengaruh di daerah yang mana memiliki jumlah keseluruhan kasus/prevalensi pernikahan anak yang tinggi.

Ghafur pula memaparkan  laporan BPS di tahun 2017, disebutkan bahwa sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen  dari 23 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Persentase tersebut dengan mengidentifikasi perempuan berumur 20-24 tahun yang pernah kawin yang umur perkawinan pertamanya di bawah 18 tahun. “Secara Umum, hampir semua provinsi di Kalimantan dan Sulawesi cukup tinggi terkait jumlah perkawinan usia anak,” ungkapnya.

Menurut Ghafur, selama tiga dekade terakhir, prevalensi perkawinan usia anak telah mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat, namun Indonesia masih dipandang oleh dunia sebagai salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.

Pasalnya, perlu diakui bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia dan memiliki teritorial yang cukup luas dengan tradisi yang berbeda antara satu daerah dengan lainnya. Sehingga dorongan pencegahan ini memang harus dioptimalkan pada pemangku kepentingan di daerah. “harapan besar bila tiap daerah memiliki Perda yang mencegah terjadinya pernikahan anak. Lalu selanjutnya diperlukan keseriusan bersama terkait menjalankan perda tersebut.” Tutur Ghafur.

Ghafur menginformasikan bahwa di hari Rabu, 26 September 2018, Ia bersama Menko Puan Maharani mengikuti salah satu rangkaian Sidang Umum PBB ke 73, yaitu kegiatan High Level Side Event On Ending Child Marriage yang mana dalam kegiatan tersebut, Indonesia mengungkapkan komitmennya untuk terus menurunkan angka pernikahan anak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *