Hentikan Proyek Geothermal Gunung Lawu!

Hentikan Proyek Geothermal Gunung Lawu!Pusat Kajian Demokrasi, Hukum, Hak Asasi dan Lingkungan Hidup (PUKADHALI) Mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan Proyek Geothermal Gunung Lawu. Pasalnya dua Kementerian inilah yang di anggap bisa menghentikan proyek yang tidak semestinya di jalankan di Gunung Lawu. Karena di lawu Sumber Air lebih berharga dibandingkan Proyek Panas Bumi.

Perlu di ketahui, Proyek pengelolaan wilayah kerja panas bumi Gunung Lawu senilai 165 megawatt sudah dilelang dan dimenangkan oleh PT Pertamina Geothermal Energy. Pemerintah menargetkan PLTPB di Gunung Lawu dapat beroperasi pada 2020.

Gunung Lawu merupakan salah satu penyangga terpenuhinya sumberdaya air di wilayah Jawa Tengah serta Jawa Timur. Berbagai elemen masyarkat sudah banyak yang menolak proyek geothermal Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) yang berada di kawasan Gunung Lawu.

Agus Yusuf, Koordinator Research and Development PUKADHALI (Pusat Kajian Demokrasi, Hukum, Hak Asasi dan Lingkungan Hidup) dalam keteranganya menjelaskan:

“Dari hasil Penelitian di lapangan; Yang perlu di garis bawahi adalah masyarakat di sekitar Gunung Lawu lebih membutuhkan sumberdaya air daripada Eksplorasi Panas Bumi, sumber Air dari Gunung Lawu adalah nyawa yang sesungguhnya bagi masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur” Jelas Agus Yusuf, (Rabu, 26/04/2017).

Desakan dari berbagai elemen masyarakat sudah jelas arahnya, air lebih dibutuhkan dari proyek panas bumi di Lawu, maka dari itu PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Geothermal Energy selaku pemenang tender untuk mengkaji ulang proyek Geothermal di Gunung Lawu.

“Pemerintah melalui Kementeerian ESDM harus paham sekaligus memprioritaskan untuk Gunung Lawu lebih penting sumber mata air atau geothermal?” Jelas Agus Yusuf yang juga Alumni Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) SPECTA IAIN Surakarta.

Masyarakat khawatir proyek tersebut akan merusak lingkungan Mengingat setiap eksploitasi geothermal selalu menimbulkan gempa bumi mikro, tanah ambal, pencemaran air hingga kerusakan ekosistem.

Hutan yang berstatus cagar alam dan taman nasional tidak dapat dieksplorasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang seharusnya lebih bisa menganalisa untuk wilayah di Gunung Lawu sebagai penompang kebutuhan Air, untuk Gunung Lawu sudahlah pasti Sumber Air lebih penting, bukan eksplorasi untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Gunung Lawu. Tegas Agus Yusuf juga sebagai warga dari Ngargoyoso Karanganyar Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *