Bambang Samoedro Buka Rakor Korpri Tahun 2016

Bambang Samoedro

Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Bambang Samoedro selaku Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI diwakili oleh Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI Brigjen TNI Achmad Yuliarto membuka Rapat Koordinasi VIII dan Musyawarah Korpri TNI tahun 2016, di Satdiklat PNS Mabes TNI, Jalan Raya Jatimakmur Pondok Gede, Bekasi, Rabu (23/3/).

Rakor Korpri TNI Tahun 2016 yang diikuti 130 peserta, terdiri dari 20 personel DPK TNI, 20 personel DPK Unit Mabes TNI, 20 personel DPK Unit TNI AD, 20 personel DPK Unit TNI AL, 20 personel DPK Unit TNI AU, dan 30 personel perwakilan DPK Unit Propinsi, dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan tema “Korpri TNI Bertekat Meningkatkan Profesionalisme Dan Kompetensi Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Pokok TNI Untuk Keutuhan NKRI”.

Rakor Korpri merupakan kegiatan dalam rangka melakukan konsolidasi organisasi, tukar menukar informasi serta evaluasi dalam rangka menyamakan persepsi untuk pencapaian keselarasan, keterpaduan gerak langkah kegiatan organisasi dan meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam mendukung tugas pokok TNI.

Aspers Panglima TNI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Waaspers Panglima TNI menyampaikan bahwa, tema Rakor Korpri tersebut mempunyai makna yang sangat dalam dan strategis dalam pelaksanaan tugas Korpri TNI sebagai salah satu komponen dalam mendukung pencapaian tugas-tugas organisasi.

Menurut Aspers Panglima TNI, salah satu peran strategis tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai ujung tombak, memiliki efektifitas kinerja dan kompetensi yang profesional, disiplin, handal dan dapat dibanggakan organisasi. “Peran strategis dapat terlaksana melalui tata kelola kerja yang baik, guna mendukung penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (Good Governance) secara profesional, disiplin, dan bermoral”, ujarnya.

Lebih lanjut Aspers Panglima TNI juga memberikan penekanan untuk mengingatkan kembali kepada PNS TNI terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai pedoman tata kelola kepegawaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pengabdian. Hal ini dapat diimplementasikan dengan baik dan benar dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengabdian di satuan TNI.

“Jadilah saudara-saudara Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggrakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” tegas Aspers Panglima TNI.

“Forum seperti ini dapat dijadikan sarana untuk menjalin komunikasi dan koordinasi serta silahturahmi diantara peserta sehingga dapat meningkatkan kerja sama dan pemahaman yang komprehensif, bertambahnya ilmu pengetahuan serta wawasan cakrawala berpikir yang positif dan mampu menyusun rumusan dalam rangka mengusung suatu tata kelola kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang lebih baik, handal dan maju,” tandas Aspers Panglima TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *