10.532 Suara tidak Sah di Bantul

10.532 Suara tidak Sah di BantulKomisioner KPU Kabupaten Bantul, DIY Arif Widayanto, menyebut surat suara tidak sah hasil pemungutan suara Pemilu Presiden 2014 di daerah ini sebanyak 10.352 surat.

“Secara rata-rata ada lima suara di tiap TPS dan di Bantul ada 2.293 TPS,” kata kata Komisioner KPU, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan ini, Kamis.

Menurut dia, surat suara tidak sah pada Pemilu Presiden 2014 ini dikarenakan berbagai macam persoalan berkaitan cara penandaan atau pencoblosan pada lembar surat suara oleh pemilih.

“Karena dicoblos bukan pada gambar pasangan, dicoblos pasangan calon dua-duanya, ataupun tidak dicoblos sama sekali,” kata Widayanto.

Namun demikian, kata dia angka surat suara tidak sah pada Pilpres kali ini jumlahnya lebih sedikit dibanding dengan hasil Pemilu Legislatif 2014.

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Bantul pada Rabu malam (16/7), pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, 271.535 suara, sementara Jokowi-Jusuf Kalla 313.383 suara,  dengan total suara sah di 17 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 584.918 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *