Arcandra Harus Jujur Soal Kewarganegaraan Amerikanya

Arcandra Harus Jujur Soal Kewarganegaraan Amerikanya Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar untuk jujur soal kewarganegaraannya.

“Terkait dengan polemik yang ada di tengah publik terkait dengan dugaan kewarganegaraan Arcandra, untuk mengakhiri, perlu kejujuran dari Arcandra atas dua pertanyaan,” kata Hikmahanto Juwana dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2016.

Pertama, kata Hikmahanto, apakah selama hidup dia pernah mengangkat sumpah untuk setia kepada Amerika Serikat? “Kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika? Bukan dengan menyatakan pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan,” katanya.

Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, kata dia, Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan. “Dengan demikian, tidak memenuhi syarat diangkat dalam jabatan menteri.”

Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

“Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, sudah seharusnya Arcandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas,” kata Hikmahanto Juwana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *