Pansel: 72 Pendaftar Calon Pimpinan KPK

Pansel: 72 Pendaftar Calon Pimpinan KPKJuru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Betti Alisjahbana mengungkapkan sudah ada 72 pendaftar calon pimpinan lembaga antikorupsi ini.

“Sampai Jumat (11/6) sore ada 72 orang yang telah mendaftar. Saya melihat pada Sabtu (12/6) dan Minggu (13/6) ada beberapa orang lagi yang mendaftar lewat e-mail, tetapi belum dikonsolidasikan,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Betti mengatakan, selanjutnya Pansel KPK akan melakukan penjaringan di sembilan kota yang akan dilaksanakan pada 16 hingga 22 Juni 2015.

Kegiatan penjaringan ke berbagai daerah, menurut dia, bertujuan sosialisasikan proses seleksi Pimpinan KPK periode 2015 hingga 2019 ke publik dan kelompok-kelompok ahli/profesional berkaitan anti-korupsi.

Selain itu, ia mengemukakan, kegiatan tersebut juga untuk mengidentifikasi tantangan dan agenda pemberantasan korupsi di daerah serta mengidentifikasi calon potensial pimpinan KPK yang tertarik untuk mengikuti proses seleksi.

Jadwal acara di daerah yang melibatkan sembilan anggota Pansel KPK itu pada 16 Juni ke Makasar, kemudian 17 Juni ke Padang, Yogyakarta, Medan, lalu 18 Juni ke Balikpapan, Semarang, Pontianak, dilanjutkan 19 Juni ke Bandung, Malang, serta dan 22 Juni ke Depok.

Betti mengungkapkan, kegiatan ke daerah ini diselenggarakan dengan bekerja sama dengan Masyarakat Sipil Anti Korupsi, seperti Transparency Independent Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kemitraan (Partnerships).

Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada 5 Juni dan akan ditutup pada 24 Juni. Selanjutnya, Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni hingga 26 Juli 2015. Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara.

Sebanyak delapan nama akan dipilih Pansel KPK, dan kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2015.

Presiden akan meneruskan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *