Bakamla RI Dukung Upaya Pemerintah Kapal Catrang Kembali Melaut

Bakamla RI Dukung Upaya Pemerintah Kapal Catrang Kembali MelautBakamla RI mendukung upaya pemerintah agar nelayan pengguna kapal cantrang dapat kembali melaut. Upaya tersebut disampaikan saat Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedowo, S.E., M.H. menghadiri acara Konferensi Pers Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari Lantai 6, Jalan Merdeka Timur, No. 6, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/02/2018).

Konfrensi pers Menetri Susi Pudjiastuti dihadiri Kepala Bakamla RI, Wakasal Laksdya TNI Achmad Taufiequrrachman, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol M. Chaerul Noor Alamsyah, Para Eslon I jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah awak media.

Kepala Bakamla RI selaku Wakil Kepala Harian Satgas 115 Illegal Fishing yang berada di bawah naungan Kementrian Kelautan dan Perikanan, senantiasa mendukung program tersebut sebagai salah satu bentuk sinergitas dengan komponen terkait yang menagani masalah hukum di bidang kemaritiman.

Dukungan Bakamla RI dalam upaya pemerintah agar kapal cantrang dapat kembali melaut sangat peting mengingat kapasitas Bakamla RI serta penegak hukum dilaut lainnya memiliki peran penegakkan hukum dalam menangkap, menghentikan, memeriksa dan menahan terhadap aktifitas kapal yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah perairan yurisdiksi nasional.

Pada kesempatan tersebut Menteri Susi menyampaikan tentang mekanisme peralihan kapal cantrang antara lain:
1. Melakukan pendataan dan wawancara
2. Menyerahkan dokumen asli & fotokopi yang terdiri dari:
a) NPWP
b) KTP
c) SIUP
d) Kartu Keluarga/Surat Keterangan Kematian
e) Surat Ukur
f) PAS Besar
g) Sertifikat kelaikan
h) Grosse Akta
i) Akta Jual Beli
j) Grosse Akta Balik Nama
3. Surat pernyataan kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lainnya seperti;
pemasangan VMS dan melakukan pembayaran PNBP
4. Fasilitas kemudahan untuk mengganti alat tangkap
5. Surat Pernyataan Melaut yang ditandatangani oleh nakhoda
6. Surat Keterangan Melaut diterbitkan oleh KKP

Menteri Susi Pudjiastuti menegaskan instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa kapal cantrang diperbolehkan untuk beroperasi hanya di wilayah Pantura Jawa dan tidak diperbolehkan untuk menambah kapal lagi.

Sementara ini kapal cantrang hanya diperbolekan beroperasi di dua tempat, yakni di Tegal dan Rembang. Data yang diperoleh Tim Khusus Peralihan Cantrang Kementerian Kelautan dan Perikanan di Tegal dan Rembang sebagai berikut:

TEGAL, 1-4 Februari 2018. REMBANG, 12-14 Februari 2018
Keterangan Jumlah
Layak melaut kembali 229 kapal*
Belum layak 111 kapal
PNBP (9 Feb 2018) Rp 4,025M
*Belum semua melaut karena belum memasang VMS & keadaan cuaca
Keterangan Jumlah
Kapal > 30 GT 259 kapal
Kapal < 30 GT 77 Kapal
75% pemilik kapal cantrang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *