Airin Rachmi Diany penuhi panggilan KPK

Airin Rachmi Diany penuhi panggilan KPK
Aksi. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Airin akan diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.




Namun Airin tidak bersedia berkomentar mengenai materi pemeriksaan. “Nanti pulangnya ya,” kata Airin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).

Istri Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan itu, datang ke KPK tidak ditemani oleh ajudan, mengenakan baju Putih dipadu jilbab bunga-bunga, Airin tampak tenang berjalan sendiri ke lobi KPK.




Dalam kasus ini, Ratu Atut bersama adiknya Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten tersebut.

Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *