Ahmad Jauhari Divonis 8 tahun

Ahmad Jauhari Divonis 8 tahunKomisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Asad Said Ali karena berhalangan memberikan keterangan untuk kasus pencucian uang yang menjerat Anas Urbaningrum.

“Asad Said Ali tadi hadir ketemu penyidik. Setelah ketemu, yang bersangkutan minta reschedule pemeriksaan karena ada rapat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis.

Meski begitu, Johan mengaku tidak mengetahui secara pasti rapat apa yang hendak diikuti Asad sehingga membuat mantan orang penting di badan spionase negara itu tidak berlama-lama di kantor KPK.

Setidaknya, mantan petinggi BIN itu menyambangi kantor KPK selama kurang dari satu jam. Dia datang pada pukul 10.00 WIB.

Kemungkinannya KPK menganggap Asad memiliki informasi penting terhadap TPPU oleh Anas sehingga komisi antirasuah itu memanggil mantan petinggi BIN tersebut.

Terkait pencucian uang oleh Anas, KPK telah menyita beberapa aset dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Beberapa yang telah diambil alih KPK seperti rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur serta sebidang tanah di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta.

Aset-aset sitaan itu diduga memiliki rekam jejak pencucian uang oleh Anas yang berasal dari tindak pidana korupsi dari proyek Pusdiklat Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *