KPK Usut Kasus SKRT

KPK Usut Kasus SKRTAKSI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap transparan dengan bersedia membuka rekaman percakapan antara Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) saat melakukan pertemuan di SIngapura 2009 lalu.

“Ini harus dibuka, harus transparan. Apa memang KPK di masa lalu melakukan pelanggaran-pelanggaran,” desak Anggota Komisi Hukum DPR RI, Nudirman Munir saat dihubungi KAMI di Jakarta, SABTU (8/2/2014).

Dalam pertemuan di Singapura itu, Anggoro mengatakan kepada Antasari bahwa ada pegawai KPK yang menerima suap terkait kasus SKRT. Antasari pun merekam percakapan tersebut, yang hingga saat ini rekaman itu tersimpan rapi di KPK.




Menurut Nudirman, dengan tertangkapnya Anggoro, hal itu menjadi sebuah pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri siapa pegawai lembaga anti rasuah itu yang bermain dalam kasus SKRT.

“Itu bisa membuka kotak pandora yang selama ini tertutup. Anggoro bisa membuka bukti-bukti yang ada tentang keterlibatan oknum KPK,” harap politikus Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menantang KPK membuka rekaman percakapannya dengan tersangka kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, saat bertemu di Singapura.

Antasari mengaku pernah bertemu dengan Anggoro di Negeri Singa pada Februari 2009, sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka. Anggoro jadi Tersangka bulan Juli 2009. Antasari mengungkapkan pertemuan itu direkam dengan alat perekam, dan saat ini rekaman tersebut tersimpan dengan baik di KPK.




Antasari bertemu dengan Anggoro terkait adanya dugaan suap kepada pegawai KPK oleh adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Antasari ingin menelusuri dugaan suap yang disebut-sebut senilai Rp5,1 miliar tersebut. Suap yang dilakukan Anggodo itu untuk meloloskan Anggoro dari jerat KPK.

Dalam rekaman tersebut, Anggoro menyebutkan penerima suap, teknis pemberian suap, klasifikasi suap, dan jumlah uang yang semuanya direkam dengan alat dari KPK. Boyamin Saiman, pengacara Antasari, menegaskan, penerima suap bukanlah Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Antasari pun, kata dia, tidak menerima apa pun dari Anggoro, karena niatnya bertemu untuk membongkar isu suap di KPK. Tujuan Antasari bertemu Anggoro di Singapura guna klarifikasi informasi adanya dugaan suap dari orang perantara (makelar kasus) yang mengaku sudah menyerahkan uang suap kepada oknum pegawai KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *