Setelah Pileg Emir Moeis Divonis

Sidang vonis kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/4/2014). Sidang ditunda karena politisi PDI Perjuangan itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta.

“Terdakwa sampai saat ini masih dirawat inap di rumah sakit. Jadi belum bisa dilanjutkan. Masih dalam pembantaran,” ujar Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji.

Kuasa hukum Emir, Yanuar Wasesa, mengatakan bahwa kliennya menderita sakit jantung. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menyerahkan surat sakit dari dokter pada hakim. Setelah itu, hakim menutup sidang yang turut dihadiri tim penasihat hukum Emir. Sidang akan kembali digelar setelah pemilu legislatif, yaitu Senin (14/4/2014) pukul 09.00 WIB.

Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Jaksa menjelaskan, uang dari konsorsium Alstom ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).

Emir membantah penerimaan uang terkait proyek PLTU Tarahan. Menurut Emir, uang itu terkait urusan bisnis pribadinya dengan Pirooz.

Padahal, menurut Jaksa, Pirooz telah menjanjikan komisi kepada Emir jika memenangkan perusahaan tersebut. Jaksa menjelaskan, mulanya, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Provinsi Lampung, yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang. Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi.

Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU.

Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed