MUI: Tak Ada yang Boleh Larang Takbir Keliling

MUI: Tak Ada yang Boleh Larang Takbir Keliling

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan larangan menggelar takbir keliling oleh Pemprov DKI Jakarta.

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnaen menilai, atraksi Barongsai saat perayaan Imlek saja tidak pernah dilarang untuk beraksi di jalanan.

“Kalau Barongsai saja diizinkan, kenapa takling (takbir keliling) dilarang,” katanya usai menghadiri sidang Isbat 1 Syawal 1437 Hijriyah di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (4/7) malam.

Menurut Tengku, takbir keliling sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bahkan sejak zaman sebelum kemerdekaan, masyarakat pun sudah rutin menggelarnya di malam Idul Fitri.

“Sudah 70 tahun Indonesia merdeka. Takling itu sudah ada sejak zaman Belanda,” paparnya.

Selain itu, takbir keliling termasuk salah satu sunah dalam ajaran Islam. Mengingat, perayaan malam Lebaran tidak hanya sekadar dilakukan di mushala dan masjid melainkan bisa juga dilakukan di jalan dengan syiar.

“Tidak ada yang boleh melarang, termasuk gubernur (DKI),” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat melarang warga ibu kota melakukan pawai takbir keliling pada malam Idul Fitri. Bahkan, Djarot mengancam jika polisi akan menindak tegas masyarakat yang menggelar takbir keliling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *