Gusur PKL, Pemerintah Sidoarjo Langgar Perda No.3/2016

Gusur PKL, Pemerintah Sidoarjo Langgar Perda No.3/2016APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia) bersama Aliansi Mahasiswa Sidoarjo dan Ratusan warga yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Gading Fajar, menggelar aksi long march di depan gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (31/05). Aksi ini merupakan wujud penolakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab setempat.

Mendampingi aspirasi PKL Sidoarjo Sekjend DPP APKLI Agus Yusuf beserta jajaran Pengurus APKLI, Dalam orasi nya menegaskan “Hentikan Gusur PKL, Kalau Pemda Gusur PKL Berarti Pemerintah Sidoarjo yang gak Tertip, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo wajib melaksanakan Perpres RI 125/2012 dalam penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Kami mendesak Pemda Sidoarjo untuk melaksanakan Perda no.3/2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai landasan dan payung hukum menata PKL di Sidoarjo Jawa Timur” Tegas Agus Yusuf baru-baru ini.

APKLI juga mendesak pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan bupati (Perbup), peraturan wali kota (Perwalikota) tentang penataan dan pemberdayaan PKL berlandaskan peraturan presiden (Perpres) RI nomor 125 tahun 2012

Salah satu Korlap Aliansi Mahasiswa Sidoarjo, Zakaria mengatakan, aksi ini merupakan langkah dalam menegakkan perda yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang PKL. “Tapi kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada PKL. Banyaknya PKL yang berada di wilayah Gading Fajar Sidoarjo bermula dari kurangnya ruang Central PKL yang disediakan oleh Pemerintah Sidoarjo. Ini sudah sejak tahun 2010, masa dalam tujuh tahun pemerintah tidak bisa menyediakan lahan untuk PKL,” katanya.

Ia berharap, jika PKL tidak diperbolehkan berjualan di kawasan Gading Fajar, ada tempat lain yang menampung para pedagang ini. “Kami berharap lahan di selatan SMAN 2 Sidoarjo. Kami berharap ada keputusan secepatnya, kalau tidak kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Setelah melakukan aksi beberapa saat, sekitar 10 perwakilan akhirnya diterima Komisi B DPRD Sidoarjo. Dalam pertemuan yang digelar di ruang sidang komisi, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto mengaku akan memberikan keputusan secepatnya. “Kami masih harus koordinasi dengan ketua DPRD, Komisi A dan Komisi C dalam hal ini,” katanya.

Bambang menjelaskan, inti dari permintaan para PKL tadi adalah meminta untuk berdagang lagi di kawasan Gading Fajar. “Padahal Pemkab sudah mengupayakan relokasi di lahan Mahkamah Agung. Tapi di lokasi lahan Mahkamah Agung hanya mampu menampung 500 PKL. Sisanya minta disediakan lahan lagi di sebelah selatan SMAN2. Tapi akan dikoordinasikan lagi dengan dinas terkait,” pungkasnya.

 

Mochammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *