Edarkan Ganja, Pelajar Ditangkap Polisi

Edarkan Ganja, Pelajar Ditangkap PolisiAparat Kepolisian Resort Kota Depok menangkap MM (17), seorang pelajar ya‎ng kedapatan mengedarkan ganja seberat empat gram.

Pelajar asal Cilodong itu ditangkap di Jalan Raya Simpang‎ Depok Kamis, 28 Juli 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai lokasi kejadian yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. “Menindakkanjuti informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan melihat orang dengan tingkah laku dan gerak gerik yang mencurigakan,” kata ‎ Kasat Resnarkoba Polresta Depok Putu Kholis Aryana di Mapolresta Depok, Jumat, 29 Juli 2016.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu bungkus paket ganja dengan berat bruto 4 gram.‎ “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Putu.‎ Korps Bhayangkar pun mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ‎pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Pada Mei 2016, sebanyak 42 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap aparat Kepolisian Resort Kota Depok. Dalam kurun waktu itu, polisi menyita sabu seberat 49,66 gram dan ganja 1.906 gram.

Para pengedar tersebut terdiri dari 39 pria dan 3 perempuan.‎ Selama kurun Mei 2016, jumlah kasus peredaran narkoba yang bisa diungkap mencapai 34 kasus. “Dari 42 tersangka tersebut terdapat profesi pegawai negeri sipil, mahasiswa dan terbesar buruh dan pengangguran,” kata Kepala Polisi Resort Kota Depok Harry Kuniawan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Rabu (1/6/2016). Para pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Total nilai narkoba tersebut mencapai Rp 90.376.000. Seorang PNS Jakarta, Edi Sofyan turut dicokok karena kedapatan membawa ganja sekitar 7,1 gram di Jalan Raya Juanda.‎ Selain narkoba, Korps Bhayangkara menyita sebuah pistol airsoft gun dengan peluru tajam serta satu bong (alat hisap sabu).

Putu Kholis Aryana menuturkan, adanya modus baru dalam peredaran barang haram tersebut. Peredaran narkoba, tuturnya, dilakukan di apartemen. “(Narkoba) sudahj mulai menjalar ke apartemen,” kata Putu. Pada Rabu (25/5/2016), polisi menangkap pengedar di Apartemen Margonda Residence. “Ada tiga tersangka yang sedang mengedarkan dan menyalahgunakan sabu,” ujar Putu.

Sementara itu, wilayah yang paling rawan peredaran narkoba di Depok berada di Sukmajaya dan Cimanggis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *