Terbukti Pungli, Seketaris Satpol PP Ciamis Dicopot Jabatan

Terbukti Pungli, Seketaris Satpol PP Ciamis Dicopot JabatanBupati Ciamis Iing Syam Arifin memberhentikan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Didi Sutardi, Senin lalu (23/01).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut diterima oleh Kepala Satpol PP Ciamis Jenal Abidin Apadani serta disaksikan oleh rekan sejawat jajaran penegak peraturan daerah.

Didi yang baru dikukuhkan dalam jabatannya belum genap sebulan, sempat diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis setelah menerima pengaduan dari 4 kepala desa di wilayah Kecamatan Pamarican.

Didi dilaporkan telah meminta uang hingga mencapai puluhan juta untuk memuluskan pencairan program bantuan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR, Corporate Social Responsibility) dari salah satu perusahaan BUMN.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, dana program tersebut justru tidak kunjung cair. Kepala desa tersebut mengeluh karena uang untuk meperlancar pencairan CSR tersebut berasal dari uang kas desa.

Hasil pemeriksaan pihak Inspektorat, Didi terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan serta dinilai melanggar etika sebagai aparatur sipil negara.

Iing menegaskan pencopotan itu hanya pada jabatan selaku Sekretaris Satpol PP. Selanjutnya Didi ditempatkan sebagai staff di Badan Kepagawaian Daerah.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut merupakan hukuman yang paling ringan di antara sanksi untuk perbuatan serupa. Sebab, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan semua urusan baik secara administrasi, kekeluargaan maupun secara hukum.

Iing mengaku terpukul dengan kasus tersebut di tengah gencarnya melakukan sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Bahkan, sebelumnya Ciamis juga mendapat pengarahan dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *