Kemenag Jabar Selidiki Calon Haji Ditahan di Filipina

Kemenag Jabar Selidiki Calon Haji Ditahan di FilipinaKantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap empat warga/calon haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina karena diduga menggunakan paspor ilegal.

“Saat ini kami sedang telusuri dan selidiki identitas keempat orang calon haji yang gagal berangkat haji karena memakai paspor Filipina ilegal,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H Ajam Mustajam, ketika dihubungi Antara, Rabu.

Ia menjelaskan penyelidikan dan penelusuran tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

“Kita instruksikan ke kasie haji di kemenag kabupaten/kota untuk mencari tahu keempat orang ini berasal dari daerah mana dan berangkatnya melalui apa (biro travel haji mana),” kata dia.

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, menurut dia, juga akan memberikan sanksi tegas terhadap biro travel perjalanan haji yang memberangkatkan keempat warga asal Jawa Barat tersebut.

“Dan kalau ada pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini biro travel haji-nya. Maka akan kita tuntut secara hukum,” ujar dia.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, ia menyarankan agar calon haji yang memiliki niat berangkat haji untuk menempuh jalur legal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Harus selalu bersabar karena kalau sudah kejadian seperti ini banyak kerugian yang akan ditanggung oleh si calon jamaah haji tersebut. Dan jangan salah dengan niat saja barangkali itu yang menjadikan kemabruran haji kita,” katanya.

Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8) menuturkan dari empat dari 177 calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina ialah warga Jawa Barat.

Boy mengatakan polisi kini menelusuri pihak-pihak yang terlibat memberangkatkan 177 orang WNI tersebut dan ia belum mengetahui apakah pelaku merupakan travel agen biasa atau tergabung dalam suatu kejahatan yang terorganisir.

“Belum dapat disimpulkan (pelaku) murni travel agen atau sindikat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *