6 Perda Pemkab Majalengka Dibatalkan Pemerintah Pusat

6 Perda Pemkab Majalengka Dibatalkan Pemerintah PusatAda enam Peraturan Daerah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Majalengka dibatalkan pemerintah pusat. Namun Pemkab Majalengka kini belum memberikan sikap atas pembatalan tersebut, apakah akan mengajukan keberatan melalui Kementrian Dalam Negeri atau menerima keputusan pembatalan tersebut.

Hal itu terkait belum ada pemberitahuan secara resmi yang diterima Pemkab Majalengka dan DPRD Majalengka dari Pemerintah Pusat menyangkut pembatalan tersebut. Pemkab Majalengka berharap sebelum pembatalan diumumkan, Pemerintah Pusat terlebih dulu merinci data setiap perda yang dibatalkannya agar tidak membingungkan aparat yang ada di pemerintah daerah.

Menurut keterangan Kabag Hukum Gungun Gunadi disertai stafnya Entang Sukarna, berdasarkan pengumuman yang tertera di website Kementrian Dalam Negeri keenam Peratuan Daerah yang dibatalkan tersebut di antaranya adalah Perda Urusan Pemerintah No.2 tahun 2018, Perda No.15 tahun 2010 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Pajak Daerah No. 9 tahun 2010, Perda IMB Pendirian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telkom, Perda Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan No. 4 tahun 2011.

“Dalam pengumuman pembatalan Perda oleh Kementrian Dalam Negeri, ada ketidak sesuaian beberapa nomenklatur dengan dokumen yang dimiliki Pemkab Majalengka, misalnya saja Perda No 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah ternyata disana tertera Kabupaten Cirebon bukan Kabuaten Majalengka, demikian juga Perda Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan data milik Pemkab Majalengka perda tersebut bernomor 15 tahun 2010 sedangkan pengumuman di Depdagri No 15,” ujar Atan.

Pemkab juga belum mengetahui apakah pembatalan tersebut menyangkut seluruh isi perda ataukah hanya beberapa pasal saja. Jika hanya sebagian pasal, maka pasal mana saja yang dibatalkan tersebut agar jelas.

Menurut Atan, bila pemberitahuan secara resmi sudah diterima Pemerintah Kabupaten Majalengka dan kesalahannya dirinci, maka Bagian Hukum akan segera mengkaji setiap poin yang dibatalkan serta mengkaji sumber hukum yang lebih tinggi baik Peraturan Pemerintah ataupun UU, karena semua Peraturan Daerah yang diterbitkan Pemerintah Kabupten Majalengka seluruhnya mengacu para peraturan yang lebih tinggi baik UU ataupun PP.

Bila pembatalan tersebut dianggap tidak mendasar, maka Pemerintah Kabupaten Majalengka dimungkinkan akan mengajukan keberatan terhadap Kementrian Dalam Negeri. Sebaliknya bila hasil kajian ternyata dianggap benar telah terjadi kekeliruan dalam beberapa pasal maka akan dilakukan perbaikan di pasal-pasal yang dianggap salah tersebut.

“Karena kalau seluruh pasal dianggap salah itu rasanya sangat tidak mungkin apalagi semua Perda itu pasti mengacu pada aturan yang lebih tinggi,” kata Atan.

Selain itu menyangkut Perda Izin Mendirikan Bangunan Menara Telkom dan Retribusi Pengendalian Menara Telkom, pemkab telah mengubah perda tersebut dengan perda baru yang dalam tahap evaluasi pemerintah pusat.

Apalagi Perda tentang Pajak Daerah No.9 tahun 2010 yang menyangkut 11 poin objek pajak, Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai seluruhnya telah sesuai dengan UU No 28 tahun 2009. Jika terjadi keselahan pada perda tersebut maka seluruh daerah kabupaten/kota juga mengalami kesalahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *