Kejari Indramayu Jebloskan Yance ke Hotel Prodeo

Kejari Indramayu Jebloskan Yance ke Hotel ProdeoKejaksaan Negeri Indramayu akhirnya menjebloskan bekas Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance ke hotel prodeo, Minggu (22/5) malam lalu. Yance disebut masuk ke tahanan tanpa perlawanan kala digiring kemarin malam.

Yance dipenjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu.

Dalam putusan kasasi itu, MA menyebut Yance bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Semalam sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu oleh tim eksekutor. Semua berjalan lancar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah saat dihubungi, Senin (23/5).

Yance sebelumnya sempat terbebas dari status terpidana pada perkara korupsi pembangunan PLTU di Indramayu. Ia bebas setelah Pengadilan Tipikor Bandung melihat tak ada peran yang dilakukan sang terpidana pada kasus tersebut.

Namun, usai putusan kasasi dikeluarkan MA, Yance pun kembali menyandang status terpidana. Oleh MA, Yance juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan kasasi MA atas kasus Yance telah dikeluarkan sejak 28 April lalu. Namun, setelah hampir sebulan putusan kasasi keluar eksekusi belum juga dilakukan oleh lembaga adhyaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *