Soal Dana Kompensasi Bau dari Jakarta, Ini Komentar Warga Bantargebang

Soal Dana Kompensasi Bau dari Jakarta, Ini Komentar Warga BantargebangPemprov DKI Jakarta memberi dana kompensasi bau ke warga di sekitar TPST Bantargebang, Bekasi. Berapa yang didapatkan warga?

Seorang warga yang ditemui detikcom yang bernama Samin (42) mengaku mendapat dana Rp 600.000 tiap tiga bulan. Dia berharap ada kenaikan jumlah uang yang diterimanya sembari menyebut proses penerimaan uang via transfer ATM berjalan lancar.

“Lancar-lancar aja,” ujar Samin, di RT 01/RW 04, kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Minggu (21/10/2018).

“Lebih bagus sih naik (nominal) lagi, misal (sekarang) Rp 600 (ribu), yaa jadi Rp 800 (ribu)-lah ya,” ujar Samin.

Warga lain yang mengaku bernama Gani (35), juga berpendapat serupa. Gani berharap pemerintah menaikkan jumlah dana kompensasi per kepala keluarga. Baginya, uang yang diterima tidak sebanding dengan dampak yang dirasakannya.

“Ya nggak (cukup dana kompensasi Rp 600 ribu/3 bulan). Kadang-kadanh sih batuk, nyengat (baunya). Ya sesak nafas sih,” ujar Gani.

“Tambahlah dananya, gedean,” imbuh Gani.

Lain halnya dengan Santa Saefullah (51), warga Kelurahan Setu, yang mengatakan ia sangat terganggu dengan truk-truk sampah yang berlalu-lalang. Ia mengaku sering melihat sampah dan air lindi dari truk sampah TPST Bantargebang berceceran di jalan.

“Udah pasti ya kececeran. Airnya (lindi) juga bau banget,” ujar Santa.

Santa yang bekerja sebagai penjual mainan tersebut merasa tidak tahan dengan bau sampah dari TPST Bantargebang. “Sampai sesak,” ujar Santa.

Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, ada dua jenis dana yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ke Bekasi setiap tahunnya. Pertama adalah dana kompensasi bau. Sedangkan jenis dana kedua adalah dana hibah kemitraan.

Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengakui pihaknya telah menerima bantuan keuangan sebesar Rp 194,8 miliar dari Pemprov DKI pada Mei 2018 untuk penanganan di lokasi TPST Bantargebang. Namun menurutnya itu belum cukup.

“Kalau dilihat di 2019, jumlahnya sama karena proses anggaran bisa terlihat dari KUA-PPAS. Kami bukan mau ribut di tahun 2018, kami sudah terima tahun 2018, mau dikasih berapa pun. Tapi yang kami lihat usulan 2019 dari eksekutif (Pemprov DKI) ke legislatif (DPRD DKI) minim,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat dihubungi, Minggu (21/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *