Bupati Sumedang telah Kembalikan Uang Negara

Bupati Sumedang telah Kembalikan Uang NegaraAKSI.  Ade Irawan Bupati Sumedang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Tanggal 18/9/2014, dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD kota Cimahi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat. memaparkan bahwa saya diharuskan mengembalikan sejumlah uang sesuai arahan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
” saya harus mengembalikan kerugian negara sebesar 76 juta rupiah sesuai hasil pemeriksaan BPK,”.

Ade mengaku bahwa kerugian negara tersebut telah dikembalikan jauh-jauh hari sebelum penetapan kasus ini, dalam hal ini telah dibayarkan lunas sebelum kasus ini di tangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jabar.

Saat ditanya oleh para wartawan, mengenai persoalan pengembalian kerugian negara tersebut, Apakah seharusnya pemeriksaan dirinya tidak berlanjut dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut ? Ade hanya menjawab bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan.

“Berlanjut atau tidaknya kasus ini serta terkait penetapan status terkait kasus ini , hal itu merupakan kewenangan dari pihak Penyidik Kejaksaan yang pasti saya akan selalu kooperatif sebagai warga negara yang tertib hukum agar permasalahan ini terang menderang,”ujarnya sambil menyudahi pernyataannya. (Gun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *