Kini, Pembangunan Jalan di Sumedang Bisa Dipantau Pihak Berwenang

Kini, Pembangunan Jalan di Sumedang Bisa Dipantau Pihak BerwenangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian, bisa memantau langsung daftar sekaligus pelaksanaan proyek pembangunan semua ruas jalan di Kabupaten Sumedang. Hal itu, seiring dengan pembuatan e-Planning (perencanaan elektronik) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang. E-Planning itu bisa diakses oleh masyarakat melalui website Dinas PUPR.

“Karena e-Planning ini bisa diakses oleh masyarakat melalui website, sehingga KPK, kejaksaan dan kepolisian pun, bisa memantau langsung daftar dan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Sumedang,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, Sujatmoko ketika dihubungi di Sumedang, Minggu 19 Februari 2017.

Menurut dia, dalam e-Planning tersebut, tercantum 180 ruas jalan kabupaten yang akan dibangun dan diperbaiki tahun depan. Daftar ruas jalan sebanyak itu, sudah ditetapkan sehingga tak bisa diubah atau diganggu gugat lagi. Jika dalam pelaksanaannya, ada perbaikan jalan di luar 180 ruas jalan tersebut, bisa dianggap pembangunan liar. Pembangunan liar itu, bisa saja diusut oleh KPK dan para penegak hukum lainnya karena e-Planning sifatnya terbuka, bisa diakses oleh siapa saja.

“Jadi, perbaikan ruas jalan kabupaten yang 180 ruas itu, sudah dipaku (ditetapkan-red). Tidak boleh ada pembangunan jalan di luar yang 180 ruas. Terus terang, saya sangat gembira dengan e-Planning ini karena bisa membantu pencapaian target kinerja kami. Kalau dibuatnya dari dulu, mungkin perbaikan semua ruas jalan, sekarang sudah beres,” kata Sujatmoko.

E-Planning, lanjut dia, sengaja dibuat oleh Pemkab Sumedang untuk mendorong pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang. Hal itu, termasuk pencapaian RPJMD untuk pembangunan infrastruktur jalan. Pembangunan dan perbaikan jalan 180 ruas itu pun, untuk mencapai target RPJMD. Dalam e-Planing, semua jalan yang rusak bisa dituntaskan hingga akhir RPJMD tahun depan.

“Jadi jalan-jalan rusak yang tercecer di sejumlah lokasi, semuanya akan diperbaiki hingga tuntas tahun depan. Misalnya saja, perbaikan ruas jalan Conggeang-Ujungjaya dan Cisoka-Cibubut di Kecamatan Sumedang Selatan,” ujarnya.

Lebih jauh Sujatmoko menjelaskan, daftar projek pembangunan dan perbaikan jalan yang tertera dalam e-Planning, tak hanya yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sumedang saja, melainkan termasuk dari bantuan anggaran provinsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Dari semua anggaran itu, akan dipakai untuk membiayai pembangunan dan perbaikan 180 ruas jalan kabupaten yang terdaftar dalam e-Planning.

“Kami akan menyelesaikan semua jalan rusak sampai tuntas, agar visi “Sumedang Senyum Manis (Sejahtera, Nyunda, Maju, Mandiri dan Agamis)” tercapai tahun 2018, khususnya di bidang infrastruktur jalan,” ucapnya.

Disinggung pembangunan Jalan Sukasari-Lembang, ia mengatakan, pembangunan Sukasari-Lembang bukan program RPJMD, tapi program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hingga tahun 2023 nanti. Dalam prosesnya, mantan Bupati Sumedang H. Endang Sukandar (alm), sempat membahasnya langsung dengan Bupati Bandung Barat. Hasil pembicaraannya, kedua kepala daerah sangat mendukung dan menyetujui pembangunannya.

“Akan tetapi, mengingat alokasi anggarannya sangat besar dan jalurnya lintas kabupaten, sehingga pembangunannnya akan dilaksanakan oleh Pemprov Jabar. Memang pembangunan jalan Sukasari-Lembang ini sangat diharapkan oleh warga Kecamatan Sukasari. Sebab, pengaruhnya akan menumbuhkan perekonomian daerah di Kecamatan Sukasari sebagai sentra sayuran dan daerah pariwisata,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *