Pemkot Sukabumi Alokasikan Dana Pilwalkot Rp10 M

Pemkot Sukabumi Alokasikan Dana Pilwalkot Rp10 MPemerintah Kota Sukabumi telah mengaloksikan anggaran kebutuhan Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) 2018 mendatang sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. Anggaran itu sudah dicadangkan dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal pada pemilihan kepala daerah nanti.

“Angaran telah dicadangkan untuk pilwakot mendatang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hanafie Zain, Selasa 17 Januari 2017.

Hanafie mengatakan, pilwalkot yang bertepatan dengan Pemilihan Gubernur Jawa Barat diharapkan ada anggaran subsidi silang. Alokasi anggaran bersama antara Pemkot Sukabumi dengan Pemprov Jawa Barat diharapkan dapat efesiensi dan efektif sesuai dengan kebutuhan. Apalagi pembiayaan bersama pada Pilwalkot dan Pilgub mendatang sesuai dengan amanat undang-undang.

“Pada UU terdapat maklumat jika provinsi akan membantu pembiayaan daerah maka harus dituangkan dalam nota kesepahaman. Kendati belum diketahui besaran anggarannya, tapi telah paraf draf MoU-nya,” katanya.

Hanafie mengatakan, besaran dana untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang disiapkan Pemkot Sukabumi bisa dicairkan sesuai dengan kebutuhan bila telah memasuki tahapan Pilwakot. Hanya saja, untuk honorarium Panitia Pengawas dan sebagainya, adanya alokasi tambahan dari pemprov.

“Pemkot Sukabumi hanya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan belanja modal atau belanja barang. Kendati hanya bersifat sewa, tapi kebutuhan kantor sekretariat hingga kebutuhan ATK menjadi bagian dari anggaran yang harus dialokasikan,” katanya.

Sementara kebutuhan aktivitas Panwas, kata Hanafie yang diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar. Terutama untuk kebutuhan honorarium telah dialokasikan dari bantuan provinsi lebih kurang sebesar Rp 2.4 miliar. “Kami hanya menyiapkan sisa anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 4 miliar dari APBD Kota Sukabumi,” katanya.

Dari perkiraan tahapan pilwalkot, kata dia, panwas akan segera melakukan aktivitas Agustus 2017 mendatang, sehingga seluruh honorarium berasal dari alokasi bantuan provinsi. Karena pilkada serentak, maka tidak menutup kemugkinan alokasi anggaran dari gubernur relatif sama dengan kota dan kabupaten lainnya.

Anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo, mempertanyakan anggaran penyelenggaran pesta demokrasi yang dialokasikan dari dana cadangan Pilwalkot. Alokasi tersebut tidak teralokasi pada APBD 2017 ini. Sebelumnya, anggaran dana cadangan pilwalkot sempat dianggaran, tapi karena terbentur aturan Menteri Dalam Negeri yang melarangnya. “Maka, dana cadangan itu disimpan di pos biaya tak terduga (BTT),” katanya.

Faisal yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi mengatakan, terdapat dua aturan yang cukup membingungkan sehingga pengalokasian anggaran pilwalkot menjadi ragu untuk direalisasian. Di lain pihak, ada yang memperkenankan tapi disisi lain terdapat aturan yang melarangnya.

Ia membenarkan setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan KPU Jabar terdapat alokasi dana sharing pelaksanaan dari provinsi. “Hanya saja belum diketahui tindak lanjutnya karena koordinasi pembicaraan masih belum berlanjut dengan KPU,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *