Polres Ciamis Amankan Dukun Cabul

Polres Ciamis Amankan Dukun CabulJajaran kepolisian Sektor (Polsek) Cijeungjing, Polres Ciamis, mengamankan seorang dukun cabul, Pal (50), Kamis 16 Juni 2016. Pelaku yang mengaku berasal dari Kalimantan tersebut ditangkap saat berada di wilayah Desa Ciharalang, Kecamatan Cjejungjing.

Tersangka yang sudah berkeliaran di wilayah tersebut sejak beberapa hari lalu. Pria paruh baya itu mengaku dapat harta secara gaib, serta mampu memberi kesejahteraan warga yang didatangi. Dalam aksinya, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang pasiennya.

Kapolsek Cijeungjing, Ipin Tasripin mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap tindak tanduk Pal yang sejak beberapa hari terakhir berada di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata yang bersangkutan melakukan tindakan cabul terhadap seorang pasiennya.

“Setelah mendapatkan bukti kuat, yang bersangkutan kemudian diamankan. Dalam aksinya pelaku mengaku dapat membantu kemudahan mendapat harta. Ia kami jerat dengan Pasal 286 jo 193 KUH Pidana tentang pencabulan bersetubuh dengan bukan istri,” ungkap Ipin Tasripin.

Di depan petugas, Pal mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap seorang pasiennya, yang minta bantuan agar dilancarkan rezekinya. Pelaku mengatakan aksinya dilakukan karena tergoda oleh kemolekan tubuh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *