FKP2B Pertanyakan Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi

FKP2B Pertanyakan Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Kab. BekasiSejumlah mahasiswa yang tergabung bersama Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang terkait penolakan revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan mengunakan sistem BOT (Bluid Operate and Transfer) mempertanyakan klarifikasi H. Daris selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi soal revitalisasi Pasar Baru Cikarang adalah idenya. (Jumat, 14/4)

Menurut H. Daris saat menemui peserta Aksi Tolak BOT Jilid IV (Senin, 10 April 2017) mengatakan bahwa, revitalisasi Pasar Baru Cikarang adalah murni dari idenya pada saat dirinya masih duduk sebagai Komisi 2 (dua).

Sementara dalam pernyataan DPRD Kab. Bekasi saat dimintai klarifikasi oleh Ombudsman RI menyatakan bahwa revitalisasi Pasar Baru Cikarang merupakan keinginan dari pedagang yang terhimpun dalam Masyarakat Pedagang Pasar Cikarang (MPPC).

Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Pelita Bangsa, Aang Jamasari mengatakan, klarifikasi yang dilontarkan oleh H. Daris selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi mengundang pertanyaan besar bagi masyarakat Kab. Bekasi khususnya para pedagang.

“Apa yang H. Daris katakan pada saat menemui peserta aksi Tolak BOT Jilid IV sangat bertentangan dengan pernyataan DPRD Kab. Bekasi pada saat dimintai keterangan oleh Ombudsman RI. “Lalu yang benar yang mana,” tanyanya.

Aang selaku Seketaris BEM STT Pelita Bangsa menambahkan, ketidaksesuaian antara yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi pada saat menemui peserta aksi dengan Ombudsman RI membuktikan bahwa adanya indikasi kongkalikong di semua pihak DPRD untuk tetap menjalankan sistem BOT untuk revitalisasi pasar yang jelas menindas para pedagang.

Hal sama dilontarkan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Rizki Irwansyah menjelaskan bahwa pernyataan H. Daris justru menimbulkan pertanyaan dasar terkait keabsahan keterangan yang disampaikan oleh pihak DPRD Kab. Bekasi kepada Ombudsman RI.

Lanjut, Rizki menyebutkan dengan H. Daris mengatakan bahwa revitalisasi Pasar Baru Cikarang merupakan idenya, tentu itu menjadi dasar bahwa DPRD Kab. Bekasi telah melakukan kebohongan pada Ombudsman RI maupun Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *