Membangun Fasilitas Umum Berwawasan Lingkungan

Membangun Fasilitas Umum Berwawasan LingkunganPemkab Cianjur menekankan pembangunan fasilitas umum berwawasan lingkungan. Aspek lingkungan harus dikedepankan untuk menghindari dampak lingkungan yang kini dinilai semakin mempengaruhi kondisi masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Yoni Raleda mengatakan, pembangunan fasilitas umum, seperti pasar, terminal, dan fasilitas dengan dampak lingkungan lainnya terus diarahkan untuk dapat memenuhi aspek ramah lingkungan.

”Harus ada kajian lingkungan hidup saat proses pembangunan berlangsung. Setelah dibuat, ketentuan dalam kajian itu harus dilaksanakan supaya dampak negatifnya bisa diantisipasi,” kata Yoni, Senin, 13 Maret 2017.

Apalagi, fasilitas umum seperti yang disebutkan oleh Yoni akan menjadi sarana dengan kepentingan jangka panjang. Oleh karena itu, penegasan terkait keharusan untuk memperhatikan lingkungan pun dinilai perlu semakin digaungkan.

Hal itu berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berusaha ditegakkan dan diterapkan lebih optimal lagi dalam proses pembangunan.

Yoni menjelaskan lebih lanjut, sejumlah aspek yang harus diperhatikan antara lain, pembangunan dengan adaptasi pelestarian, mitigasi bencana, pembuatan biopori, sumur, hingga beberapa ketentuan yang meminimalkan kerusakan lingkungan sekitar.

”Hal-hal itu jadi penting, karena pembangunannya pun pasti berlangsung berdampingan dengan aktivitas warga setempat. Artinya, jangan sampai pembangunan merugikan lingkungan (alam) dan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Yoni pun mengungkapkan, dinas berupaya keras untuk berkontribusi dalam mengendalikan dampak lingkungan. Antara lain dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis, yakni analisa terhadap suatu program maupun pembangunan yang hendak dilaksanakan.

Kajian tersebut akan melihat sejauh mana daya dukung dan daya tampung lingkungan pada suatu wilayah yang akan digunakan. Dengan demikian, kepemilikan analisis dampak lingkungan (Amdal) serta UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) pun dipastikan harus dipenuhi setiap kegiatan atau pembangunan berdampak lingkungan.

”Ini terkait dengan proses percepatan pembangunan. Ada keseimbangan untuk mempercepat perkembangan wilayah, tapi dibarengi dengan keselarasan lingkungan,” ujar Yoni.

Tak hanya itu, ia pun menegaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup pun akan terus mendampingi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur lain dengan konsep ramah lingkungan.

Yoni menjelaskan, dinas berperan dengan mengacu pada instansi atau pihak swasta yang memiliki kajian tersendiri sebelum melakukan pembangunan. Setelah itu, dinas pun akan memantau sejauh mana kajian berlaku/diterapkan oleh pihak terkait.

Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan, pemkab berkomitmen untuk lebih memperhatikan penggunaan sarana air bagi pembangunan baru maupun bangunan besar yang telah berdiri.

”Pemkab tidak menyetujui penggunaan sumur air tanah yang biasa digunakan pabrik atau perhotelan. Kami akan meminta pengelola untuk menggunakan air PDAM, toh masih mencukupi,” katanya dengan tegas.

Hingga saat ini pun, beliau tidak merekomendasikan penggunaan air bawah tanah oleh pabrik, perhotelan, dan pertokoan. Pasalnya, beberapa waktu ke belakang, masyarakat semakin keberatan dengan adanya pembangunan yang berpeluang mengambil dan mengganggu sumur milik mereka.

Apalagi, banyaknya pabrik dan hotel yang sudah dan akan berdiri dipastikan akan menambah beban masyarakat, karena terhambatnya akses air bersih yang menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat.

”Selain itu, proses perizinan pun akan lebih diperhatikan. Konsepnya akan satu pintu, izin harus disepakati oleh keseluruhan elemen. Jadi, tidak diperkenankan memberi izin begitu saja,” ucap Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *