Bayi Ditahan RSUD Ciamis, Ketua DPRD Turun Tangan

Bayi Ditahan RSUD Ciamis, Ketua DPRD Turun TanganBayi yang lahir dari pasangan suami istri Juhana dan Imas, warga Desa Panyingkiran Ciamis akhirnya diperbolehkan pulang setelah sebelumnya bayi yang lahir prematur itu sempat ditahan oleh pihak RSUD Ciamis karena terganjal masalah administrasi.

Imas melahirkan bayi tersebut pada tanggal 29 November 2016, dengan bobot sekitar dua kilogram. Karena berat badannya di bawah ideal, bayi tersebut akhirnya dirawat di inkubator.

Setelah tiga hari dirawat, Imas diperbolehkan pulang oleh pihak RDUD Ciamis dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan. Sementara bayinya masih dirawat di inkubator.

“Pada tanggal 5 Desember, dokter memperbolehkan bayi untuk dibawa pulang. Namun ketika akan menyelesaikan administrasi biaya perawatan, saya diharuskan membayar biaya sekitar 4,2 juta dikarenakan kartu BPJS Kesehatan belum aktif,” ujar Juhana usai membayar biaya administrasi persalinan di loket pembayaran RSUD Ciamis yang dibantu Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, Selasa lalu (6/12).

Juhana diminta untuk menyerahkan KTP asli oleh pihak RSUD Ciamis serta diharuskan membayar biaya persalinan setengahnya, sebagai jaminan agar bayi bisa pulang.

“Jika tidak membayar, bayi saya tetap berada di RSUD Ciamis dan belum diperbolehkan pulang,” katanya.

Lanjut dia, akhirnya pihak rumah sakit memperbolehkan bayi dibawa pulang dengan syarat mencicil biaya persalinan.

Persyaratan itu tertuang dalam surat perjanjian. Selain menyerahkan KTP asli, Juhana juga membayar uang sebesar Rp 100.000 sebagai biaya administrasi.

Ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, Direktur RSUD Ciamis Aceng Solahudin mengatakan kasus yang dialami keluarga Juhana bukanlah yang pertama kalinya. Banyak pasien yang pernah mengalami hal serupa ketika akan meninggalkan rumah sakit.

“Kami tidak pernah menahan pasien. (Boleh pulang) namun dengan merujuk kepada syarat dan ketentuan,” ujarnya.

Syarat yang dimaksud yakni pasien harus menandatangani surat piutang yang telah disiapkan oleh pihak rumah sakit.

“Di sini ada protapnya. Silakan tandatangani surat piutang. Minimal membayarkan setengahnya dulu,” jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menuturkan, masalah yang dialami Juhana merupakan masalah kemanusiaan yang tidak bisa dianggap sepele. Sebagai bagian dari pemerintah, Nanang mengakau rela membantu mengurus biaya persalinan Imas, isteri Juhana.

“Perkara kemanusiaan tidak bisa dihargakan dengan uang,” tegasnya.

Namun, Nanang pun mengakui masalah piutang bagaimana pun harus tetap dibayar. Karena itu lah dia datang untuk membantu Juhana dan keluarganya.

“Saya minta kepala daerah untuk mengambil sikap yang tegas dan jelas, sikap yang berpihak kepada rakyatnya sendiri,” tandasnya.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *