Keberadaan Usaha Pertamini di Ciamis Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Keberadaan Usaha Pertamini di Ciamis Dinilai Tak Sesuai ProsedurKeberadaan Pertamini yang tersebar di seluruh pelosok Kabupaten Ciamis dinilai telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni sepadan jalan. Bahkan keberadaan Pertamini tersebut belum dilengkapi izin operasional.

Pertamini yang telah berdiri saat ini belum menempuh perizinan operasional lantaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis hanya dapat memberikan izin kepada pengecer bensin 2 tax, namun bukan diperuntukan untuk membangun Pertamini.

Kepala Bidang Perizinan dan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis, Dedi Iwa, pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, masalah keberadaan Pertamini saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

”Dilihat dari peraturannya juga tidak ada penjualan melalui Pertamini, pengukurannya juga harus melalui prosedur yang benar, terutama dari ukuran takar per liternya,” jelasnya, saat ditemui oleh sejumlah awak media, belum lama ini.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, pihaknya tidak melarang para pengusaha BBM untuk membuka usaha itu, namun tetap harus menempuh peraturan yang berlaku. Untuk pembuatan usaha bensin 2 tax pun minimal harus dibangun sekitar 8 meter dari sepadan jalan.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *