Drastis! Pajak Kendaraan Naik Tiga Kali Lipat

Drastis! Pajak Kendaraan Naik Tiga Kali LipatBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, pemerintah akan menaikan pajak kendaraan mulai tanggal 06 Januari 2017.

Penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik dua kali lipat dari sebelumnya.

Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp.100 ribu yang sebelumnya Rp.50 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, mengalami kenaikan menjadi Rp.200 ribu dari sebelumnya Rp. 75 ribu.

Untuk pengesahan STNK yang sebelumnya gratis, akan berbayar Rp.25 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara untuk roda empat atau lebih, ditarif sebesar Rp.50 ribu.

Begitu pun untuk pengurusan dan penerbitan BPKB yang juga mengalami kenaikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp.80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp.225 ribu. Roda empat atau lebih sebesar Rp.375 ribu dari sebelumnya hanya Rp.100 ribu.

Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh sebagian besar warga Ciamis. Menurut Andi, salah seorang wajib pajak asal Pamarican yang ditemui di kantor SAMSAT Ciamis usai melakukan perpanjangan STNK mengatakan, kebijakan baru ini sangat memberatkan masyarakat kalangan kecil, apalagi naiknya tiga kali lipat dari sebelumnya.

“Perlu sosialisasi dulu kepada masyarakat supaya ketika mereka mau menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak tidak kaget terkait naiknya biaya tersebut,” pungkasnya.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *