Pembahasan Penegakan Hukum Bidang Perikanan di Norwegia

Pembahasan Penegakan Hukum Bidang Perikanan di NorwegiaDirektur Operasi Laut Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksma TNI Rahmat Eko Raharjo bersama dengan Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Zulfikar Mochtar dan Asisten Staf Khusus Satgas 115 Grace Binowo, menghadiri pembahasan tentang pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan pada pertemuan North Atlantic Coastguard Forum (NACGF), Fishery Enforcement Working Group (FEWG) yang dilaksanakan di Markas Coastguard Norwegia di Sortland, Norwegia, 21-22 Februari 2017.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 17 orang perwakilan dari 8 negara, yaitu Norwegia, Indonesia, Islandia, Inggris, Portugal, Belanda, Irlandia dan Canada. Dalam forum tersebut delegasi Indonesia menyampaikan paparan tentang kondisi perikanan di Indonesia, pemberantasan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) dan kejahatan perikanan (Fisheries Crime) yang terjadi di perairan Indonesia.

Pada hari pertama delegasi berkesempatan untuk mengunjungi kapal Coastguard Norwegia terbesar, yaitu kapal CGV Svalbard. Norwegia memiliki total 14 kapal coastguard untuk menjalankan misi utamanya saat negara dlm keadaan damai (peace time), yaitu fungsi pengendalian sumber daya (resource control), dimana sekitar laut Norwegia didominasi oleh kapal Rusia. CGV Svalbard memiliki semua peralatan pengawasan dan SAR, mulai dari sistem eletronik (AIS/VMS), alat pengukur alat tangkap ikan dan ikan, perlengkapan selam, dokter, hingga helikopter.

Delegasi Indonesia juga melaksanakan pertemuan bilateral dengan Coastguard Norwegia untuk membantu Indonesia mendeteksi ABK Indonesia yg bekerja di luar negeri. Standart Operasional Procedure pengawasan oleh Coastguard Norwegia dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia karena pengawasan yang dilakukan Norwegia sangat komprehensif, memasukkan unsur pemeriksaan bidang perikanan, bea cukai, pajak, imigrasi, dan lain lain. Pengawasan juga dilakukan di 7 checkpoints di sepanjang laut Norwegia yang mewajibkan nelayan melaporkan kegiatan serta hasil tangkapannya.

Pertemuan bilateral juga dilakukan dengan Irlandia mengenai pendeteksian ABK Indonesia. Dilaporkan bahwa hingga tahun lalu, terdapat 3 ABK Indonesia yg tercatat masuk ke wilayah Irlandia, dan semuanya memiliki izin bekerja. Selanjutnya, Irlandia bersedia membantu Indonesia untuk melaporkan jumlah ABK Indonesia yg masuk ke pelabuhan mereka.

Delegasi juga melakukan kunjungan lapangan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) ikan kod di Pelabuhan Myre, sekitar 45 menit dari Sortland ke arah utara. Nelayan lokal mendaratkan hasil tangkapannya langsung ke UPI, dan selanjutnya dimasukkan ke alat pemisah. Sistem pencatatan penangkapan ikan di Norwegia untuk nelayan lokal berada di bawah tanggung jawab pelabuhan lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *