AWPI Merujuk pada Dua Peraturan UU PERS dan UU ORMAS

Ketua Umum DPP AWPIAsosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) adalah Organisasi Pers yang legal dan tercatat dalam Lembaran Negara sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan UU No.17 Tahun 2013 Tentang ORMAS, menaungi sebagai wadah organisasi bagi insan pers dan perusahaan pers, Pers memiliki beragam fungsi dalam kehidupan masyarakat. Tidak sekadar menyampaikan informasi, pers berfungsi lebih jauh dalam membentuk pendapat atau opini di masyarakat. Untuk itu pentingnya organisasi pers sebagai wadah Organisasi Kemasyarakatan atau biasa kita sebut ORMAS.

Merujuk kepada UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS: BAB I Pasal 1ayat 5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Juga BAB III Pasal 7 ayat 1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

Sebagai Organisasi Maka Harus Sesuai Dengan UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang Harus mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM.

BAB IV Pasal 12 Ayat 2. Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Maka Sebagai Ormas ber hak melaksanakan kegiatan organisasi dan menjalin kerjasama kepada berbagai elemen sebagaimana di jelaskan pada BAB VI Pasal 20 Ayat 1 Ormas berhak: memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Dari ketetapan Undang Undang maka: Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) merujuk kepada dua aturan Undang Undang, yaitu: UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

AWPI Merupakan Organisasi Asosiasi Wartawan Sebagai Wadah Organisasi Masyarakat Bagi Wartawan, Journalis dan Insan Pers yang juga bagian dari Masyarakat secara Umum.

Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) medapatkan Legalitas Pengesahan dan berkantor di Gedung Dewan Pers.

Legalitas : SK Kepmenkum & HAM No.AHU-129.AH.01.07 Tahun 2014
Kantor : Gedung Dewan Pers Lantai.5 JL.Kebon Sirih No.32-34 Jakarta 10110
Website. : www.dppawpi-pers.org – www.awpinews.com
Email : [email protected]
Merujuk Kepada Dua Peraturan: UU PERS dan UU ORMAS maka secara legal Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) di lindungi Hukum yang berlaku di Indonesia, AWPI secara Hukum kuat dan syah, untuk itu semua anggota AWPI Seluruh indonesia memiliki kedudukan yang legal untuk menjalankan aktifitas Baik secara Organisasi atapun Secara Profesional Sebagai Insan Pers.

Dalam kinerja sebagai insan Pers melaksanakan kontrol sosial, sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, baik dari sisi individu maupun lembaga.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat secara umum, maka pentingnya di bentuk Organisasi Pers sebagai kontrol sosial. Maka Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) hadir di tengah tengah masyarakat sebagai organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari masyarakat secara umum.

Bangsa yang maju adalah bangsa yang punya semangat, bangsa yang memiliki pers yang kuat dan hebat, dengan Organisasi Pers AWPI mengabdi untuk Negara. setelah lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, Pers adalah pilar ke empat Demokrasi, Lembaga dan Organisasi Pers yang dalam hal ini adalah wartawan selaku ujung tombaknya, untuk itu AWPI hadir sebagai Organisasi wadah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Maka wartawan merupakan garda depan Pers sebagai penyeimbang penegakan pilar demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed