Percepat Proses Hukum KPK Tahan Idrus Marham

Percepat Proses Hukum KPK Tahan Idrus MarhanKPK langsung menahan Idrus Marham dalam pemeriksaan perdananya selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum atas mantan Menteri Sosial itu.

“Itu kewenangan penyidik, mungkin penyidik menilai alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses segera selesai,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).

Idrus ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK. Alex mengatakan Idrus bisa saja disidang dalam 1 bulan ke depan apabila proses pemeriksaan saksi-saksi berlangsung lancar.

“Merupakan hak tersangka untuk segera diproses sesuai KUHAP. Kalau dia segera ditahan, kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam 1 bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan. Itu jauh lebih baik dibanding kita tunda-tunda,” kata Alex.

Sebelumnya, Idrus mengaku akan mengikuti semua proses hukum saat ditahan KPK. Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni–yang saat ditangkap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR–menerima uang dari Kotjo.

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.

Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo kepada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *