Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Perkara Ahok

Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Perkara AhokKejasaan Agung menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum lengkap atau P-21 hingga saat ini.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok Ali Mukartono mengatakan pihaknya masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat pekan lalu itu.

“Kami masih pelajari berkas perkaranya,” ucap Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Sebelumnya, saat ditemui di kantor MUI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas perkara tersebut akan P-21 pada hari ini.

Namun Ali belum bisa memastikan lengkap hari ini. Pihak kejaksaan hanya diberikan waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

“Secepatnya, tergantung timnya. Sekarang masih penelitian berkas,” ujar dia.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyatakan, Kejaksaan Agung masih perlu melakukan penelitian, meskipun berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung akan mengambil keputusan terkait berkas perkara Ahok paling lambat besok pagi, Rabu (30/11).

“Berkas perkara ini masih perlu kami teliti, sampai sekarang. Kami akan segera menentukan sikap, sekarang masih meneliti,” kata Rum.

Tito menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan selama 30 menit, Selasa (29/11). Pertemuan itu berlangsung sejak pukul 12.50 WIB. Namun pemimpin Korps Bhayangkara itu langsung meninggalkan Kejaksaan Agung tanpa memberikan pernyataan.

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejaksaan Agung, Jumat pekan lalu.

Berkas perkara Ahok terdiri dari tiga bundel setebal 826 halaman. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.

Keterangan saksi terdiri dari 12 saksi pelapor, lima saksi di lokasi saat Ahok berpidato, 12 saksi ahli yang terdiri dari ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli laboratoris kriminalistik barang bukti, kemudian enam saksi meringankan, serta enam saksi ahli meringankan.

Polisi menyampaikan, terdapat 16 barang bukti yang dicantumkan dalam berkas perkara itu, di antaranya satu keping DVD-R merk Sony berlabel 27 Sept/16 Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kunjungan ke Kepulauan Seribu dan satu lembar fotokopi peringatan untuk umat Islam tentang Surat Al-Maidah ayat 51.

Selain itu, ada pula satu lembar berita media massa daring berjudul “Imam Besar Masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama,” dan satu unit flashdisk dari tim pengacara Ahok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *