Polda Metro Jaya Tetapkan Ridwan Sitorus Jadi DPO

Polda Metro Jaya Tetapkan Ridwan Sitorus Jadi DPOPolda Metro Jaya menetapkan Ridwan Sitorus alias Pius Pane alias Iyus alias Marihot Sitorus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Iyus kini jadi buronan polisi atas keterlibatannya dalam perampokan di Pulomas, Jakarta Timur.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih terus dilakukan pencarian,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho kepada detikcom, Jumat (29/12/2016).

Sejumlah anggota polisi dari Subdit Jatanras Ditreksrimum Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok yang dipimpin oleh AKBP Hendy F Kurniawan, AKBP Sapta Maulana dan AKBP Herry Heryawan, masih mengejar Iyus.

Iyus diburu atas perampokan sadis di rumah Ir Dodi Triono, di Jl Pulomas Utara No 7A Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (26/12/2016) lalu. Yus ikut berperan aktif dalam aksi perampokan tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan Iyus merupakan orang kedua setelah Ramlan Butarbutar. Iyus termasuk cukup sadis dalam melakukan aksinya.

“Yus itu kedua setelah kapten Ramlan Butarbutar. Di mana, dari CCTV yang ada, yang bersangkutan menyeret (alm) Diona, umur 16 tahun dari kamarnya,” ujar Irjen Iriawan kepada wartawan, Kamis (29/12).

Iyus juga melakukan kekerasan terhadap Diona saat memaksanya keluar dari dalam kamar.

“Diona itu diseret, juga dipukul pakai senpi. Jadi (Iyus) termasuk berperan di sana meskipun kaptennya Ramlan Butarbutar,” sambungnya.

Iyus juga membawa kabur 2 tas milik korban berwarna biru dan oranye. Di dalam tas tersebut terdapat perhiasan dan sejumlah uang.

Iyus memiliki tanda khusus pada wajahnya, di mana terdapat bekas luka di pipi. Rambutnya hitam dan bentuk wajah persegi.

Bagi masyarakat yang menemukan Iyus diimbau tidak melakukan penangkapan seorang diri. Masyarakat diminta untuk menginformasikan soal keberadaan Iyus melalui call center di nomor 0822-9991-1996.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *