Polisi Tangkap Penambang Batu Kapur Ilegal di Pangandaran

Polisi Tangkap Penambang Batu Kapur Ilegal di PangandaranDua orang terduga pelaku yang terlibat dalam penambangan batu kapur ilegal di Dusun Cirateun, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis.

Usaha penambangan batu kapur atau limestone ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku yang berperan sebagai pengelola dan pemodal usaha tersebut ditengarai sudah berjalan selama 6 tahun.

Dua pelaku yang diamankan yakni berinisial UP (43) warga Dusun Kawurang, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran dan WAR (48) warga Dusun Cirateun, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan anggota Satreskrim untuk melakukan penyelidikan pada tanggal 13 Oktober lalu setelah mendapat laporan terkait aktivitas penambangan batu kapur ilegal di Pangandaran.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim menemukan bukti bahwa penambangan limestone tersebut tidak memiliki ijin usaha. Maka dari itu, aktivitas di lokasi penambangan langsung kami tutup,” ujar Bismo yang didampingi oleh Kasat Reskrim Hendra Virmanto, saat prescon di Mapolres Ciamis, Sabtu (27/10/2018).

Selain menciduk kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel batu kapur seberat 2 kg, 3 unit alat berat beko dan 3 unit kendaraan dump truk.

“Satu unit alat berat beko berikut 3 unit dump truk kami amankan di Mapolres Ciamis. Sementara 2 unit beko lainnya masih berada di lokasi penambangan dengan status barang bukti perkara,” katanya.

Dijelaskan Bismo, berdasarkan hasil pemeriksaan, si pemilik tambang mampu meraup keuntungan sebesar Rp. 20 ribu per hari dan mampu mengeruk batu kapur sebanyak 60 truk per hari.

“Itu artinya si pemilik bisa mendapat keuntungan hingga ratusan juta per bulan dari hasil penambangan batu kapur illegal ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 158 UU No. 04 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *