KPK Periksa Mantan Sesdirjen Dukcapil

KPK Periksa Mantan Sesdirjen DukcapilAksi, Jakarta – KPK periksa mantan Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sesdirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2012.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.

Elvius saat ini menjabat sebagai Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri. Ia pernah diperiksa pada Juli 2014 dalam kasus yang sama. Selain Elvius, KPK juga memeriksa Suparmanto sebagai saksi.

KPK pada Selasa (28/10) juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di dua rumah di Kota Wisata Cibubur dan satu rumah di Citayam terkait kasus ini serta menyita dokumen elektronik dan non-elektronik.

Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah dia.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis serta pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.

Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.

Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. (Baca juga: KPK telusuri kekayaan Annas Maamun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed