Prasetyo Enggan Paparkan Alasan Penundaan Eksekusi Mati

Prasetyo Enggan Paparkan Alasan Penundaan Eksekusi MatiJaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mau menjelaskan pertimbangan lembaganya menunda eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkotik. Ia hanya berkata, Kejaksaan Agung mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan penundaan tersebut.

Prasetyo menuturkan, keputusan yang diambil dini hari tadi itu diambil tim lapangan yang beranggotakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad serta perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Polda Jawa Tengah.

Ia mengaku hanya menerima hasil keputusan tim tersebut. “Setelah ada pembahasan dan kajian, empat orang saja yang perlu dieksekusi,” ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (29/7).

Eksekusi dini hari tadi, kata Prasetyo, didasarkan pada bobot kesalahan dan dampak negatif dari kejahatan narkotik empat terpidana. Para tereksekusi adalah Freddy Budiman (37 tahun), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).

Keempatnya telah dua kali mengajukan peninjauan kembali. Upaya hukum mereka itu ditolak Mahkamah Agung.

Prasetyo Ambil Alih Pelaksanaan Ekseskusi

Selaku Jaksa Agung, Prasetyo mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya dibebankan pada Noor Rachmad selaku ketua tim lapangan.

“Saya ambil tanggung jawab, penangguhan perlu dilakukan,” kata dia. Saat ini, Prasetyo berkata, lembaganya akan segera menentukan pelaksanaan eksekusi yang tertunda itu.

Para terpidana mati yang lolos dari eksekusi dini hari tadi adalah Merry Utami, Pujo Lestari dan Agus Hadi.

Selain tiga warga negara Indonesia itu, terdapat tujuh warga asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed