Kadis PMPTST Dandan Riza Wardhana Resmi Jadi Tersangka

Kadis PMPTST Dandan Riza Wardhana Resmi Jadi TersangkaPolrestabes Bandung menetapkan Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dandan Riza Wardhana sebagai tersangka. Selain Dandan, polrestabes juga menetapkan 5 orang lainnya jadi tersangka yakni, AS (Kabid), WK, MPH, NS, dan DD.

Dengan ditetapkannya para tersangka, maka Polrestabes meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka DRW oleh Satreskrim Polrestabes Bandung di kantornya saat akan pulang ke rumah menaikki mobil Toyota Innova pada pukul 17.30 WIB (Jumat, 27/1)).

“Barang bukti awal yang didapatkan polisi yakni sejumlah uang sebesar Rp128 juta dan US$10.000. Setelah dikembangkan dengan menggeledah beberapa tempat dan kediaman tersangka diakumulasikan mencapai Rp364 juta, US$34.000, 124 poundsterling, dan tabungan sebesar Rp500 juta,” ungkapnya saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Sabtu (28/1).

Lanjutnya, uang tersebut merupakan hasil pungli selama dua minggu. Selain uang, polrestabes menyita satu unit mobil Toyota Innova, Avanza, serta satu unit Yamaha NMax.

Dari hasil penangkapan, Jumat (27/1) polisi menangkap 11 orang, yang saat itu DRW sudah dijadikan tersangka. Dari hasil pengembangan, pihaknya menetapkan tersangka menjadi enam orang dan lima saksi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Menurut Hendro, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ke depan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *