Begini Kronologi KPK OTT Bupati Lampung Selatan

Begini Kronologi KPK OTT Bupati Lampung SelatanKPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Zainuddin, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/7), malam. Dalam OTT itu KPK mengamankan 13 orang dan barang bukti Rp 600 juta yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur.

Berikut kronologi OTT Bupati Lampung Selatan DKK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kamis (26/7), Pukul 20.00 WIB

KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, serta F, E, S dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung. Dari tangan Agus Bhakti Nugraha tim mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Dalam OTT itu KPK semuanya dibawa ke Polda Lampung kecuali Anjar Asmara. Di sana KPK mengamankan uang Rp 200 juta dalam tas kain merah.

Setelah KPK membawa Anjar Asmara ke rumahnya, di sana KPK mengamankan uang Rp 400 juta di dalam lemari yang turut diamankan KPK.

Kamis (26/7), Pukul 23.00 WIB

Tim KPK mengamankan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan. Di lokasi terpisah KPK juga mengamankan DI, THM, N, EA dan SUD.

Jumat (27/7), Pukul 13.30 WIB

KPK memberangkatkan 5 orang ke Jakarta dan tiba pada pukul 13.30 WIB. Dari 5 orang itu, ada 4 orang ditetapkan tersangka yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA.

“KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan 4 tersangka yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Zainuddin, Agus Bhakti Nugraha dan Anjas Asmara, disangkakan pasal 12 huruf atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *