TNI Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras di Papua

Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamrahwan (Pengamanan Daerah Rawan) Yonif Raider 509/Kostrad, bermarkas di Kelurahan Sukorejo, Kec. Sumber Sari, Kab. Jember Jawa Timur, yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di wilayah Papua, dibawah pimpinan Letkol Inf Beny Setiyanto sebagai Dansatgas, kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan (+ 3.000) botol Miras (Minuman Keras) tanpa surat/dokumen resmi senilai kurang lebih 300 juta rupiah.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Czi Berlin di Mabes TNI Cilangkap, Jum’at (27/5/2016) menuturkan bahwa, penyelundupan ribuan Miras dari pelabuhan yang akan dibawa ke kota berhasil digagalkan oleh Prajurit TNI Yonif 509/Kostrad dikarenakan personel Satgas Pamrahwan secara rutin melakukan pemeriksaan Miras terhadap kendaraan yang melewati Pos Satgas. “Pemeriksaan dilakukan secara acak dan tidak terjadwal di seluruh wilayah penugasan Satgas Pamrahwan, baik di Sorong, Manokwari, Enarotali maupun Puncak Jaya, hal ini dimaksudkan agar kegiatan pemeriksaan tersebut tidak bocor sebelum dilaksanakan,” katanya.

Kolonel Czi Berlin juga menyampaikan bahwa dalam setiap kesempatan apel pagi, Dansatgas Pamrahwan Letkol Inf Beny Setiyanto selalu menekankan kepada anggotanya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan Satgas Pamrahwan (Papua dan Papua Barat) akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan, sehingga dapat memberantas atau setidaknya dapat menguranginya peredaran Miras.

“Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Satgas Pamrahwan juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang illegal lainnya, seperti Narkoba, Senjata Api dan lain sebagainya,” kata Kabidpenum.

Kabidpenum menambahkan bahwasanya, peredaran minuman keras di Papua dan Papua Barat saat ini sangat meresahkan masyarakat, dan banyak tindak kriminal yang terjadi akibat dari pelakunya mengkonsumsi Miras. “Para pelaku dan barang bukti Miras tersebut saat ini telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” ucapnya.

“Pemerintah Daerah setempat telah menyatakan perang terhadap Miras dengan melarang penjualan Miras secara bebas, akan tetapi masih terindikasi bahwa Miras masih mudah untuk didapat bahkan oleh anak di bawah umur sekalipun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *