KPK Ingatkan Para Hakim Segera Sampaikan LHKPN

KPK Ingatkan Para Hakim Segera Sampaikan LHKPNKomisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sikap Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang meminta seluruh hakim menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“KPK menyambut baik apa yang disampaikan oleh ketua MA pada acara penyampaian laporan tahunan MA tahun 2018, menjadikan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat promosi hakim di jajaran Mahkamah Agung,” jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2).

KPK berharap, imbauan ketua MA tersebut dapat dipatuhi oleh semua hakim di Indonesia dengan mau melaporkan harta kekayaannya.

“Diharapkan disertai dengan kesadaran pada penyelenggara negara di jajaran MA dan tindakan yang tegas secara internal jika ada PN yang tidak melaporkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku,” ujar Febri.

KPK mencatat bahwa di jajaran MA masih banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya. Terhitung per 2019 masih puluhan ribu orang belum melaporkan jumlah harta kekayaan.

“Untuk tahun 2019 di MA wajib lapor 23.647, sudah lapor 3.226, belum lapor 20.421. Jadi, tingkat kepatuhannya 13,64 persen,” kata Febri.

Untuk itu, KPK meminta MA beserta jajaran segera menggunakan batas waktu pelaporan LHKPN pada akhir Maret 2019.

“Kami harap di sisa waktu menjelang 31 Maret 2019 ini instruksi yang kuat dari pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN 2019,” demikian Febri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *