Kadinkes Banten Diusut KPK

Kadinkes Banten Diusut KPK Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (25/3) mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi, terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Djadja Buddy Suhardja dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.

“Dia diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/3).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada PNS DPPKD Pemprov Banten Didi Cipadi, Manager Ops PT BPP Dadang Prijatna, dan anggota DPRD Banten Fraksi Partai Demokrat Media Warman.

Seperti diketahui, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *