Bos First Travel Ajukan Kasasi Minta Aset Dikembalikan ke Jemaah

Bos First Travel Ajukan Kasasi Minta Aset Dikembalikan ke JemaahBos First Travel, Andika Surachman mengajukan kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT). Pengacara Andika mendaftarkan memori kasasi ke PN Depok.

“Hari ini kita mendaftarkan kasasi sekalian menyerahkan memori kasasi,” kata pengacara Andika, Rony Setiawan kepada wartawan di PN Depok, Jl Boulevard Raya, Cilodong, Depok, Senin (24/9/2018).

Kasasi diajukan karena bos First Travel meminta majelis hakim memutuskan agar aset-aset yang dirampas untuk negara dikembalikan ke jemaah.

“Yang tujuannya kita ingin memberangkatkan jemaah. Itu salah satunya,” ujar dia.

Dari upaya ini, diharapkan majelis kasasi juga memperhitungkan masa hukuman penjara. Pengacara berharap hukuman bos First Travel diperingan.

“Harapannya kita upayakan berangkatkan jemaah, kalau sudah berangkat pasti kan ada pandangan dari hakim, efek selanjutnya secara tidak langsung andhika beritikat baik dan setidaknya dikurangi lah jadi 5 tahun atau 10 tahun,” sambung Andika.

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok terhadap Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.

“Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata,” kata hakim PN Depok membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *