Grace Natalie Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama

Grace Natalie Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan AgamaSehubungan dengan ramainya pemberitaan “Grace Natalie Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama”, yang berawal mula dari pernyataan Sdri. Grace Natalie, bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak dengan tegas PERDA SYARIAH dan PERDA INJIL.

Dimana atas hal tersebut, kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan banyak tokoh-tokoh nasional yang menyatakan pendapatnya baik pro dan kontra, serta telah menjadi polemik di masyarakat, MAKA Pelapor bersama-sama dengan Tim Advokat Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi dan 5 sila (SAPDA 5) memandang apa yang telah dilakukan oleh Sdri. Grace Natalie tersebut dari sudut pandang yang berbeda, yakni dalam kedudukannya sebagai anggota dari Dewan Penasihat pada Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, yang mana Sdri.

Grace Natalie menyatakan, bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak Perda Syariah dan Perda Injil tersebut terjadinya adalah di MASA KAMPANYE.

Sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, dan berdasarkan Undang-Undang PEMILU, maka apa yang telah dilakukan oleh sdri. Grace Natalie tersebut berpotensi melanggar Larangan Kampanye, dan Patut Diduga telah Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina agama, Menghasut perseorangan ataupun masyarakat, serta Mengganggu ketertiban umum, dan yang paling utama adalah telah Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan/atau Pembukaan UUD 1945.

Padahal PANCASILA sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, pada sila pertama dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa, dan terkait dengan pelaksanaannya, maka hal tersebut dikuatkan dengan Pasal 28 J Jo. Pasal 29 UUD 1945.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pelapor dan Tim Advokat SAPDA 5 melaporkan Sdri. Grace Natalie ke BAWASLU RI agar dapat diperiksa dan dikenakan Sanksi Hukum sebagaimana mestinya, karena Patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf
a, b, c, d, dan e Jo. Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *